Kamis, 02 Januari 2014

Hanya gara-gara supplier memberi uang lima ratus ribu rupiah Karyawan di PHK sepihak

Prov Riau/ Kab, Siak.www.sadarionline.com 30 Juni 2012

Hanya gara-gara supplir memberi uang kepada Karyawan PT Indah kiat menjadi alasan perusahaan pemutusan hubungan industrial ( PPHI ) hal kejadian ini dilakukan salah seorang mengatas namakan Pimpinan PT IKKP Plus bernama Wijatmoko Rah Trisno sebagai Industrial Relantion Dept.


Seorang karyawan benama Erison No. 107150 sebagaia korban dari PHK tanpa ada alasan lain, Erison nenjelaskan kepada media MR baru-baru ini, pada tahun lalu ia bertemu Supplir bernama Mahendra sebagai Dirt CV marselindo pratama yang mengesupplir di perusahaan PT IKPP Plus yang berlokasi di kecamatan Tualang kabupaten siak sri indrapura. Provinsi Riau


Pada saat itu secara tidak sengajah mereka bertemu di mall SKA Pekanbaru, Mahendra mengajak minum Erison bersama Istri dan Anaknya, usai makan minum Mahendra membayar semua makan mereka, dan mahendra sambil memberikan uang kepada Anak Erison sebanyak Rp 500 ratus Riabu rupiah.


Namun Erison menolak pemberian Mahendra tersebut, namun Mahendra mengatakan ini bukan ada apa-apa ini, saya iklas ini untuk uang jajan anak-anak bapak, namun hal tersebut, Erison dalam pikiranya tidak berbahaya, namun anaknya mengambil uang tersebut.
Baru-baru ini sekitar tahun 2011 ini, Erison menerima surat yang mengatas namakan perusahaan, yang berisi tulisan judul No. 003/IKPP-HR/PHK/IX/2011, dengan tertulis perihal pemberitahuan PHK kepada Erison, dengan diduga Erison telah meminta sejumlah uang kepada Supplir, dan mualai terhitung 09 september 2011 di PHK Erison.


Menurut Erison dirinya tidak pernah meminta uang kepada supplir , kata Erison ini hanya alasan Wijatmoko rah trisno supaya mengehilangkan hak pesango saya dalam perusahaan, karena Erison sudah 24 tahun mengabdi di PT IKPP dan tidak pernah mendapatkan kasus ini, bahkan prestasinya sangat bagus, ia pernah menerima piagam dari perusahaan, dan Erison sangat kecewa terhadap perilaku Wijatmoko tersebut, karena bukan hanya dirinya yang di perlakukan semacam ini banyak karyawan yang sudah korban, pihak perusahaan atau tanpa sepengetahuan perusahaan pusat, dan ini rekayasa pihak pimpinan lokal PT IKPP mencari-cari kesalahan karyawan agar tidak dibayarkan hak karyawan semacam pesango dan lailainya.


Erison meminta kepada pihak pengawas tenaga kerja agar di tinjau kembali perilaku pimpinan PT IKPP terhadap Karyawan yang di PHK sewenang-wenang tanpa ada pesangon, ini sudah banyak terjadi kepada pekerjaan khususnya di karyawan PT IKPP Plus.


Ketika media MR menkofirmasi kepada pihak PT IKPP melalu Wijatmoko Rah Trisno sebagai kepala departemen Industrial Relation, Wijatmoko menjelaskan bahwa pihak nya telah PHK Erison dengan alasan diduga Erison telah meminta uang kepada Supplier perusahaan.
Ketika Media MR meminta penjelasan kepada Wijatmoko Rah trisno alasan apa membuat perusahaan PHK karyawan tanpa ada SP 1 dan SP 2 dan SP 3 apa sudah pernah kita lakukan surat peringatan sesuai Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan? kata Wijatmoko tidak, katanya sudah sesuai dalam peraturan tenaga kerja, akhir penjelasanya kita tunggu mediasi dari Disnaker, ini sudah di mediasi kata Wjatmoko tersebut.


Dan ketika Media MR meminta komentar dari ketua Federasi serikat buruh demokrasi seluruh Indonesia ( FSBDSI ) DPD Riau Feg Zega di ruang kerjanya baru-baru ini,  Feg Zega tegas menjelaskan perilaku Wijatmoko Rah Trisno yang PHK Karyawan hanya alasan menerima Uang dari supplier, itu sangat tidak wajar PHK Karyawn tersebut, Wijatmoko sangat mencampuri Interen orang lain, itu terkecuali kalau karyawan tersebut, memeras supplier dengan sengaja, itu ada pengadua kepihak polisi dan tersangka sudah menjalan kan proses Hukum pidana daru perusahaan mengambil tindakan memutuskan hubungan industrial kepada karyawan tersebut, kata Feg Zega atau karyawan tersebut, tidak melaksanakan tugas tugas yang di berikan oleh pihak perusahaan itu pun ada surat SP 1-SP 2-SP 3 baru pemutusan hubungan Industral.


Feg Zega sangat tegas menjelaskan itu kelakuan dan perilaku Wijatmoko sudah menyalahi UU. No 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, dan UU No 02 tahun 2004 tentang PHI terkait UU .No 39 tahun 1999 tentang hak Asasi manusia, yang patut di tuntut di Hukum adalah Wijatmoko Rah Trisno tersebut, dan Feg Zega menambakan perilaku Wijatmoko sudah tidak patut menjadi sebagai pimpinan di perusahaan apalagi sebagai kepala Departemen Industrial, itu sudah termasuk mencemarkan nama baik Orang lain dan mengehilangkan hak Orang lain, Wijatmoko patut dilaporkan kepolisi itu sudah ranah pidana, kata Feg zega. ( Alwi zalukhu ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar