Prov Riau/ Kab, Siak.www.sadarionline.com 30 Juni 2012
Hanya gara-gara supplir memberi uang kepada Karyawan PT Indah kiat
menjadi alasan perusahaan pemutusan hubungan industrial ( PPHI ) hal
kejadian ini dilakukan salah seorang mengatas namakan Pimpinan PT IKKP
Plus bernama Wijatmoko Rah Trisno sebagai Industrial Relantion Dept.
Seorang karyawan benama Erison No. 107150 sebagaia korban dari PHK
tanpa ada alasan lain, Erison nenjelaskan kepada media MR baru-baru
ini, pada tahun lalu ia bertemu Supplir bernama Mahendra sebagai Dirt
CV marselindo pratama yang mengesupplir di perusahaan PT IKPP Plus yang
berlokasi di kecamatan Tualang kabupaten siak sri indrapura. Provinsi
Riau
Pada saat itu secara tidak sengajah mereka bertemu di mall SKA Pekanbaru,
Mahendra mengajak minum Erison bersama Istri dan Anaknya, usai makan
minum Mahendra membayar semua makan mereka, dan mahendra sambil
memberikan uang kepada Anak Erison sebanyak Rp 500 ratus Riabu rupiah.
Namun Erison menolak pemberian Mahendra tersebut, namun Mahendra
mengatakan ini bukan ada apa-apa ini, saya iklas ini untuk uang jajan
anak-anak bapak, namun hal tersebut, Erison dalam pikiranya tidak
berbahaya, namun anaknya mengambil uang tersebut.
Baru-baru ini sekitar tahun 2011 ini, Erison menerima surat yang
mengatas namakan perusahaan, yang berisi tulisan judul No.
003/IKPP-HR/PHK/IX/2011, dengan tertulis perihal pemberitahuan PHK
kepada Erison, dengan diduga Erison telah meminta sejumlah uang kepada
Supplir, dan mualai terhitung 09 september 2011 di PHK Erison.
Menurut Erison dirinya tidak pernah meminta uang kepada supplir , kata
Erison ini hanya alasan Wijatmoko rah trisno supaya mengehilangkan hak
pesango saya dalam perusahaan, karena Erison sudah 24 tahun mengabdi di
PT IKPP dan tidak pernah mendapatkan kasus ini, bahkan prestasinya
sangat bagus, ia pernah menerima piagam dari perusahaan, dan Erison
sangat kecewa terhadap perilaku Wijatmoko tersebut, karena bukan hanya
dirinya yang di perlakukan semacam ini banyak karyawan yang sudah
korban, pihak perusahaan atau tanpa sepengetahuan perusahaan pusat, dan
ini rekayasa pihak pimpinan lokal PT IKPP mencari-cari kesalahan
karyawan agar tidak dibayarkan hak karyawan semacam pesango dan
lailainya.
Erison meminta kepada pihak pengawas tenaga kerja agar di tinjau kembali
perilaku pimpinan PT IKPP terhadap Karyawan yang di PHK sewenang-wenang
tanpa ada pesangon, ini sudah banyak terjadi kepada pekerjaan khususnya
di karyawan PT IKPP Plus.
Ketika media MR menkofirmasi kepada pihak PT IKPP melalu Wijatmoko Rah
Trisno sebagai kepala departemen Industrial Relation, Wijatmoko
menjelaskan bahwa pihak nya telah PHK Erison dengan alasan diduga Erison
telah meminta uang kepada Supplier perusahaan.
Ketika Media MR meminta penjelasan kepada Wijatmoko Rah trisno alasan
apa membuat perusahaan PHK karyawan tanpa ada SP 1 dan SP 2 dan SP 3 apa
sudah pernah kita lakukan surat peringatan sesuai Undang-Undang No.13
tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan? kata Wijatmoko tidak, katanya sudah
sesuai dalam peraturan tenaga kerja, akhir penjelasanya kita tunggu
mediasi dari Disnaker, ini sudah di mediasi kata Wjatmoko tersebut.
Dan ketika Media MR meminta komentar dari ketua Federasi serikat buruh
demokrasi seluruh Indonesia ( FSBDSI ) DPD Riau Feg Zega di ruang
kerjanya baru-baru ini, Feg Zega tegas menjelaskan perilaku Wijatmoko
Rah Trisno yang PHK Karyawan hanya alasan menerima Uang dari supplier,
itu sangat tidak wajar PHK Karyawn tersebut, Wijatmoko sangat mencampuri
Interen orang lain, itu terkecuali kalau karyawan tersebut, memeras
supplier dengan sengaja, itu ada pengadua kepihak polisi dan tersangka
sudah menjalan kan proses Hukum pidana daru perusahaan mengambil
tindakan memutuskan hubungan industrial kepada karyawan tersebut, kata
Feg Zega atau karyawan tersebut, tidak melaksanakan tugas tugas yang
di berikan oleh pihak perusahaan itu pun ada surat SP 1-SP 2-SP 3 baru
pemutusan hubungan Industral.
Feg Zega sangat tegas menjelaskan itu kelakuan dan perilaku Wijatmoko
sudah menyalahi UU. No 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, dan UU No 02
tahun 2004 tentang PHI terkait UU .No 39 tahun 1999 tentang hak Asasi
manusia, yang patut di tuntut di Hukum adalah Wijatmoko Rah Trisno
tersebut, dan Feg Zega menambakan perilaku Wijatmoko sudah tidak patut
menjadi sebagai pimpinan di perusahaan apalagi sebagai kepala Departemen
Industrial, itu sudah termasuk mencemarkan nama baik Orang lain dan
mengehilangkan hak Orang lain, Wijatmoko patut dilaporkan kepolisi itu
sudah ranah pidana, kata Feg zega. ( Alwi zalukhu ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar