Kamis, 27 Maret 2014

Maling oh maling ...

Pagar mengelilingi pabrik boleh tinggi, gerbang boleh dijaga oleh para satpam sangar, tetapi di dalam pabrik malam hari para maling berkeliaran menjarah apa saja, terutama kabel listrik. Teknis mereka terampil, kerja mereka sistematis, gerakan mereka teroganisir dengan rapi. Sulit untuk menyangkal adanya kekuatan dukungan yang tidak terkalahkan dibalik aksi mereka. Ini bukan lagi sekedar mencari sesuap pengisi perut, tetapi lebih kepada mencari uang dalam jumlah besar dengan cepat

Para satpam bukannya tidak mengetahui keberadaan mereka. Tetapi siapa mau berbuat lebih, karena keselamatan keluarga diluar bisa terancam, sementara perusahaan tidak mau melakukan apa-apa untuk melindungi mereka. Jika para satpam mengetahui gerakan mereka di satu tempat, dengan nyaman mereka menghindar dengan dalih mau patroli ke tempat lain. Maling silahkan beraksi, setelah selesai dan ketahuan ada yang hilang, karyawan setempat akan memanggil satpam sesuai prosedur dan kemudian barulah para satpam berdatangan untuk mengadakan penyelidikan. Tinggallah karyawan setempat yang ketiban sial dengan ancaman berbagai sanksi karena berada pada tempat yang salah pada waktu yang salah, karena para maling memilih beraksi di tempat mereka dan bukannya di tempat yang lain. 

Untuk setiap kejadian maling kabel, teroris no 2 Ko Po Chen tidak akan segan menjatuhkan sanksi ganas. Nasib... nasib. Sudahlah pendapatan yang sangat membumi nyaris mendekati titik beku air, dikenakan pula berbagai potongan karena sanksi atas berbagai kejadian kemalingan ...

Beberapa hari yang lalu satu rol besar kabel dimaling para maling di penyimpanan di material. Tidak tanggung-tanggung, nyaris satu ton tembaga bisa didapat dari kupasan kabel tersebut. Dengan harga mudah di penadah yang bertebaran di Perawang sebesar sekitar delapan puluh ribu rupiah, nyaris delapan pululan juta rupiah digasak para maling. Tidak heran kemudian Hasanudin mengumpuli para manusia terkait, marah besar sampai menyebut para karyawan dengan benda yang ada di selangkangan ayahnya yang menyebabkan Hasan mundul di dunia ini, dan juga menyebutkan benda yang ada di antara dua kaki ibunya tempat Hasan keluar di dunia ini.

Siapa yang salah? Mungkin Hasan lupa yang membiarkan para maling berkeliaran di pabrik adalah para satpam, anggotanya sendiri.  Kalau saja para penjaga itu lebih becus menjaga keamanan, pabrik akan bebas dari para maling dan karyawan akan lebih fokus bekerja tanpa ada kekhawatiran kemalingan yang menyebabkan berbagai potongan gaji karena denda dan sanksi.

Isu pengurangan satpam juga munngkin sudah terdengar oleh para maling. Isu tersebut menyebabkan para satpam menjadi lebih tidak becus bekerja menjaga keamanan. Inilah saat yang ditunggu oleh para maling, sebagian besar adalah maling karir karena penghidupannya memang hanya berasal dari hasil maling.

Dugaan lain mungkin lebih sadir. Para maling tersebut adalah binaan manajemen supaya ada  saja karyawan yang ketiban sial setiap saat karena tempat kerjanya kemalingan dan kemudian menghadapi sanksi berat sampai PHK tanpa pesangon, hal yang sangat disukai manajemen. Otak Taiwan terkenal licik, bisa saja maling-maling tersebut adadalah salah satu manifestasi kelicikan mereka. Siapa tahu.

Kamis, 20 Maret 2014

Asap (3)

Hujan beberapa hari ini menghapus pergi asap yang bergentayangan di angkasa Riau. Langit kembali bersih, lokasi pabrik kembali menampilkan penampakan khasnya yaitu hamburan asap polusi pekat ke atmosfir, siap meracuni penghuni di sekitar, membawa aroma busuk keserakahan pemiliknya.

Sabtu, 15 Maret 2014

Asap (2)

Dari para facebooker.





Asap

Selubung kelabu pekat menutupi seluruh wilayah Riau, menebarkan aroma racun yang siap merasuki paru-paru seluruh penghuninya. Hasil karya manusia yang tidak bertanggung jawab, sebagaimana dituduhkan berbagai kalangan.

Riau sepertinya punya objek wisata baru. Selain jalanan rusak, kabut asap juga punya daya tarik pariwisata, mengundang turis menuju Riau untuk bisa merasakan sensasi derita rakyat Riau disalai dengan asap selama berminggu-minggu.

Sampai kapan seperti ini ...




Kamis, 13 Maret 2014

Gaji pokok karyawan Pindo Delli Karawang

Miris ... miris ... Bagaimana di sini?


Chang Ki Chen dari LPPPI Jambi

Kabarnya, Chang Ki Chen, Division Head terusir dari LPPPI Jambi sekarang ada di Perawang. Makhluk itu berkeliaran di kantor MBOS, dengan sejawatnya yang juga berperilaku dan bertabiat sama, Hung Weng Jung.

Isu yang beredar, Chang Ki Chen akan bergabung ke Pulp Making.

Terusir dari habitat sebelumnya, kebiasaan buruk makhluk itu bisa saja terus dilakukannya di sini. Mudah-mudahan karyawan lokal Pulp Making bisa membuatnya pergi balik ke asalnya, untuk selamanya. Kita tidak butuh benda hidup semacam itu di sini, penindas dan pengisap keringat buruh. Sama seperti Hung Weng Jung, pengisap pendapatan pekerja dengan penalti dan denda yang dijalankannya. Terlambat memenuhi keinginan absurd dia, denda sekian persen premi.

Tinggal tunggu ada yang memulai, Hung Weng Jung juga dipastikan akan bernasib sama.

Rabu, 12 Maret 2014

Komisi I dan Pemda Diminta Tegas, Soal Isu PHK Karyawan Massal

dari http://www.seriau.com/2014/03/komisi-i-dan-pemda-diminta-tegas-soal-isu-phk-karyawan-massal/



SIAK,SeRiau – Isu PHK massal karyawan terus menghantui karyawan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang.Untuk itu,guna mengetahui sejauh mana kebenaran isu tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kabupaten Siak menghimbau Komisi I DPRD Siak dan Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil sikap.

“Karyawan PT IKPP terus dihantui isu PHK massal 2000 karyawan. Namun meski ancaman ini sangat berdampak kepada kehidupan sosial ditengah masyarakat belum ada tanggapan dari pihak terkait,”ungkap Panglima Laskar Melayu Rembuk (LMR) Kabupaten Siak Ismail Amir SH.

Menurut Ismail apa yang dihadapi karyawan di Perawang, sudah seyognya menjadi perhatian semua pihak. Karena buruh merupakan bagian penting dari pembangunan bangsa. Dimana melalui karya buruh perusahaan menghasilkan pulp and paper kualitas ekspor yang mendatangkan devisa bagi neraga.

“Kasihan kita dengan nasib buruh, padahal buruh merupakan pahlawan penambah devisa. Secara langsung APBD Siak juga menghasilkan pajak dari keringat buruh,”sebutnya.

Apalagi kata Anggota DPRD Siak asal daerah Pemilihan Tualang ini, isu akan adanya PHK massal selalui dihembuskan perusahaan setiap tahun, sepertinya agenda rutin. Isu ini juga muncul disaat Karyawan menuntut kenaikan gaji.

“Sekarang sebagian sudah di berhentikan dengan mencari-cari alasan terkena nilai C.Kita sangat prihatin dengan nasib mereka, apalagi nanti akan berdampak kepada anak-anak, bisa berhenti sekolah,jika orang tuanya di PHK,” ungkap Ketua BK DPRD Siak ini.

Ismail Amir mendesak agar wakil rakyat Kabupaten Siak melalui komisi terkait dalam hal ini Komisi I dan pemda Siak untuk mengambil sikap. Dewan dan Pemda tidak boleh diam diri,apatis mendengar isu yang selalui membuat resah karyawan di kota industri Perawang ini.(ram)

Karyawan Tuntut TKA Dikeluarkan Dari PT LPPPI

Tidak tertutup kemungkinan di sini juga akan terjadi.

dari http://www.metrojambi.com/v1/daerah/26228-karyawan-tuntut-tka-dikeluarkan-dari-pt-lpppi.html




KUALA TUNGKAL - Ratusan karyawan PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry (LPPPI) yang berlokasi di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), hari ini, Selasa (11/3), menggelar aksi demo ke manajemen perusahaan.

Aksi demo ini dipicu kekesalan karyawan terhadap salah seorang tenaga kerja asing (TKA) yang bernama Chang Ki Chen, yang menduduki posisi Manager Produksi. Chang Ki Chen dianggap selalu mengambil kebijakan seenaknya saja.

“Selain itu, beliau juga kerap memaki-maki karyawan,” sebut salah satu pendemo.

Dalam aksinya, para pendemo menuntut Chang Ki Chen harus keluar dari LPPI, dan dikembalikan ke negara asalnya yakni Taiwan. Chang Ki Chen dianggap para pendemo telah semena–mena mengambil kebijakan dan juga telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap karyawan lokal.

"Dia harus keluar dari pabrik ini, karena telah menghina kami di negeri kami sendiri," ujar karyawan lainnya.

Sementara itu Humas PT LPPPI, Hermawan, mengatakan bahwa pihak perusahaan saat ini telah menonjobkan Chang Ki Chen dari jabatannya sebagai Manager Produksi PT LPPPI. “Kita telah nonjobkan dia,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, tengah dilakukan mediasi dengan pihak karyawan yang menggelar demo. Mediasi juga melibatkan pihak Dinsosnakertrans Tanjabbar.

Reporter : Solihin

Cooling down?

Jika perusahaan ini dijalankan oleh manajemen dengan cara penerapan management by terror, maka jajaran manajemen adalah para teroris dan top management adalah pimpinan para teroris. Hari ini, pimpinan kedua tertinggi teroris di perusahaan penuh teror ini mengintruksikan sesuatu yang kedengarannya dungu dan dangkal, penuh sangkalan dan membela diri, seolah sumber kesalahan bukan dari para top teroris ini.

Lewat WhatsApp, second in command dari teroris top ini mengintruksikan bahwa "All grievences of employees must be settled immediately at starting point, don't wait for till problem become big." Apakah manusia ini lupa kalau sumber segala keresahan di kalangan pekerja berasal dari mereka?

Adalah instruksi top teroris no 1 yang menginstruksikan supaya "semua pekerja dengan nilai PAT tahun 2013 kategori C supaya dibuang karena berkinerja rendah".

Selasa, 11 Maret 2014

Pekerjaan VS gaji buruh


Aksi Unjuk Pekerja PT. Lontar Papyrus Pulp and Paper

dari http://www.fsp2ki.org/2014/03/aksi-unjuk-pekerja-pt-lontar-papyrus.html#more
 Tebing Tinggi-Jambi, pada 11 Maret 2014 kemarin ribuan pekerja yang ada di PT.Lontar Papyrus Pulp and Paper Industri (PT.LPPPI) salah satu perusahaan di bawah bendera Asia Pulp Paper Indonesia yang ada di dalam group Sinar Mas, melakukan aksi unjuk rasa. 


Unjuk rasa ini dilakukan secara spontanitas para pekerja, atas perlakuan buruk dari para Tenaga Kerja Asing yang ada di PT. LPPPI. Selain dari pada itu aksi ini sebagai bentuk protes atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dari beberapa pasal yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati antara pihak perusahaan dan serikat pekerja.

Pada pukul 17.00 WIB, seluruh pekerja yang berunjuk rasa membubarkan diri, setelah terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dan serikat pekerja. Ada tiga point kesepakatan, yaitu :
  1. TKA yg bersangkutan tidak lagi memimpin atau menjadi Divisi Head.
  2. Yang bersangkutan tidak lagi di bekerja di PT.Lontar Papyrus
  3. Segala sesuatu yg timbul akibat demo/unjuk rasa ini tidak akan jadi pemasalahan dikemudian hari atau terjadi tindakan balas denadam yang dilakukan perusahaan.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh dua serikat pekerja yang ada di PT.LPPPI, yaitu ; Spk UKATAN SBSI dan Serikat Pekerja Demokratis PT.Lontar Papyrus Pulp Paper (SPD PT.LPPPI).

SPD PT.LPPPI adalah salah satu Serikat Pekerja Anggota (SPA) Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) yang masuk dalam Kordinasi Wilayah Jambi..(mip)

Rabu, 05 Maret 2014

TKA ( TENAGA KERJA ASING )

dari http://buruhburuh.wordpress.com/tka-tenaga-kerja-asing/

Banyak tenaga kerja asing ( TKA ) yang masuk ke indonesia  terutama Ke PT. IKPP tbk.  hal ini sangat mengganggu tenaga kerja lokal . karena para TKA yang masuk ke indonesia ini ( PT.Indah kiat ) kebanyakan tidak mengikuti standart dan prosedur yang berlaku di indonesia. Seperti salah satunya Mereka tidak dapat berkomunikasi dengan baik kepada tenaga kerja lokal Baik menggunakan bahasa indonesia mau pun bahasa inggris. Pada umum nya TKA yang ada di Perawang ( PT.Indah Kiat ) adalah dari negara taiwan, kebanyakan dari mereka juga tidak mempuyai skil atau ke ahlian.
Jika di tanya surat-surat kebanyakan dari mereka menggunak visa kunjungan atau Touris. hal ini juga saat merugikan pemerintah indonesia. Kenapa hal ini bisa terjadi….,?, Biasa nya pemerintah daerah setempat sudah mengetahui hal ini. tapi mereka hanya diam dan tak  mau tau serta mencari keuntungan sendiri tanpa memikirkan nasib negara dan buruh di Indonesia. Ternyata banyak juga aparat pemerintahan  yang meniru gelagat Gayus. Mafia Peradilan pun untuk  tenaga kerja juga sudah tidak adil terhadap buruh…mereka telah disuap oleh perusahaan-perusahaan ( terutama Oleh PT.I……) semoga kelak mereka menerima akibat dari perbuatannya dan menerima balasan yang setimpal…Bagaimana negara kita mau maju ……..Buruh lokal saja tidak di lindungi….

Pekerja dengan nilai PAT 2013 C akan di PHK

Dari seksi disampaikan informasi yang diteruskan dari department, yang mendapatkannya dari meeting dengan HRM.

Pekerja dengan nilai PAT 2013 katagori C akan di PHK, dengan alasan tidak produktif, tanpa memandang nilai-nilai tahun sebelumnya. Padahal PAT untuk 2013 belum lagi diketahui.

Padahal seringkali vilai C tersebut bukan karena karyawan tersebut bermasalah, tetapi karena harus memenuhi kuota nilai C yang ditentukan perusahaan sebesar 5% dari total karyawan. WAJIB ADA nilai C. 

Berarti, sebanyak 5% pekerja akan dipaksa mengakhiri masa kerjanya di perusahaan ini. Tidak ada PHK, karena mereka akan diintimidasi dan ditakut-takuti sehingga mereka akan membuat pengunduran diri.

Tidak ada pengumuman resmi mengenai hal tersebut, hanya disampaikan secara lisan dan kemudian menguap tanpa bekas sehingga tidak ada bukti apapun.

Perusahaan telah mencurangi pekerjanya dengan cara yang sangat licik dan keji. Ini demi mewujdkan ambisi manusia-manusia berotak taik yang ingin menjilat kepada pemilik perusahaan dengan menginjak hak pekerja dan mengencingi undang-undang pemerintah.

SOP YANG SIAP KULITI BURUH INDAH KIAT

Sudah lama dicanangkan, sekarang sudah mulai direalisasikan.

dari http://buruhburuh.wordpress.com/2010/08/24/sop-yang-siap-kuliti-buruh-indah-kiat/

Ini lah  isi dari SOP (Standart operational prosedur)  yang mengalahkan isi dari undangan-undang untuk kepentingan perusahaan.

PELAKSANAAN PEMBINAAN & PENANGANAN TERHADAP PEKERJA TIDAK PRODUKTIF

Bagi

KARYAWAN PT. IKPP Tbk. PERAWANG, PT. UNIVENUS, PT. SMSM, PT. PINDO DELI DAN PERUSAHAAN LAIN

DI LOKASI PERAWANG MILL

Approved by:         Checked by:
Danto Khuang         Wijatmoko Rah Trisno, SE
HRM Division         HR Dept.

DAFTAR ISI

1.         TUJUAN.. 3

2.         SASARAN.. 3

3.         rUANG LINGKUP.. 3

4.         DEFINISI. 3

5.         TANGGUNG JAWAB 4

6          PROSEDUR  PEMBINAAN.. 4

7.         PESANGON.. 6

8.         MASA berlaku SOP.. 6

9.         REFERENSI. 7

10.       LAmpiran.. 7

11.       ATURAN  PERALIHAN.. 7

12.       penutup.. 7

1.       tUJUAN

Sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembinaan dan penanganan terhadap pekerja tidak produktif.

    2. SASARAN

2.1         SOP ini menjelaskan tentang pembinaan dan penanganan terhadap pekerja tidak produktif.

2.2         Memberikan  wewenang  dan  tanggung jawab kepada pimpinan Seksi/Dept./   Divisi dalam melakukan pembinaan kepada pekerja.

2.3         Memberikan  wewenang  dan  tanggung jawab kepada pimpinan Seksi/Dept./   Divisi dalam melakukan monitoring serta evaluasi  kepada pekerja.

2.4         Memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Pimpinan Industrial Relation dalam melakukan  konseling  dan penyelesaian pemutusan hubungan   kerja pekerja yang tidak produktif.
3.       Ruang lingkup

SOP ini berlaku bagi seluruh pekerja PT. IKPP Tbk. Perawang serta bagi pekerja yang bekerja di group perusahaan yang berada dilingkungan Perawang Mill.
4.       definisi

4.1         Pekerja adalah setiap orang  yang bekerja di PT. IKPP Tbk. Perawang serta group perusahaan yang ada di Perawang Mill sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. IKPP Tbk Perawang.

4.2         Pimpinan Seksi/Dept/Div adalah Pimpinan Seksi/Dept/Div tempat pekerja  tidak produktif bekerja.

4.3         Pengertian pekerja tidak produktif atau kinerja tidak baik (Rendah) atau bekerja tidak baik sebagaimana yang dimaksud dalam PKB, selanjutnya disebut ”Pekerja tidak produktif”.

4.4         Kriteria pekerja tidak produktif adalah pekerja yang memenuhi salah satu kategori  sbb :

    Pekerja yang mendapat PAT dua tahun terakhir katagori : DD atau

    Pekerja mendapat PAT tiga tahun terakhir ketegori : CCC , DCC, DCD, CDC, CCD atau
    Pekerja yang mendapatkan PAT dua tahun terakhir kategori : AD, BD, CD, DC, CC serta telah dilakukan Pembinaan II dan/ atau III oleh Pimpinan Seksi/Dept/Div , namun pekerja tetap tidak produktif.

( Tabel Rekapitulasi Pekerja Tidak Produktif terlampir )

4.5         Pembinaan sebagaimana dimaksud pada point 4.3 huruf (c) dilakukan secara tatap muka  dan tertulis oleh  Pimpinan Seksi/Dept/Divisi dan  setara dengan Surat Peringatan, namun tidak dilakukan pemotongan premi maupun  pengurangan PAT.

4.6         Masa pembinaan selama 6 (enam) bulan dapat dilakukan secara bertingkat yaitu : Pembinaan I, II, III atau  tidak bertingkat, bergantung dari hasil monitoring serta evaluasi. Pembinaan ini mempunyai masa monitoring serta evaluasi selama 2(dua) bulan.

4.7         Bagi pekerja yang memenuhi salah satu kategori pekerja tidak produktif, maka perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    5. TANGGUNG JAWAB

5.1         Setiap Pimpinan Seksi/Departemen/Divisi bertanggung-jawab melakukan pembinaan dan monitoring serta evaluasi terhadap pekerja yang mendapat PAT dua tahun terakhir  kategori : AD, BD, CD, DC,  CC.

5.2         Pimpinan Departemen Industrial Relation atau personil yang diberi wewenang, bertanggung jawab terhadap konseling dan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja tidak produktif.

5.3         Pimpinan Departemen HD bertanggung jawab memberikan rekap penilaian kategori kriteria pekerja tidak produktif sesuai point 4.3 kepada Departemen Industrial Relation. Selanjutnya Departemen Industrial mendistribusikan ke Seksi/Dept/Divisi.
6.       prosedur pembinaan

6.1         Bagi pekerja yang mendapatkan PAT dua tahun terakhir kategori : AD, BD, CD, DC, CC maka Pimpinan Seksi/Dept/Divisi, wajib melakukan Pembinaan I dalam waktu paling lama 2 (dua)  bulan sejak PAT dikeluarkan.

Pembinaan tersebut melibatkan Kepala Regu  dan/atau Kepala Shift.

( Formulir Pembinaan Pekerja Tidak Produktif terlampir)

6.2         Bagi pekerja yang akan dilakukan pembinaan, maka dipanggil secara tertulis. (Formulir Surat Panggilan terlampir)

6.3     Apabila karena sesuatu hal pekerja tidak memenuhi panggilan di atas, maka harus dilakukan pemanggilan kedua.

6.4     Bagi pekerja yang tidak memenuhi panggilan meskipun telah dilakukan pemanggilan kedua secara tertulis, maka terhadap pekerja tersebut dikategorikan telah menerima Pembinaan.

6.5     Setelah dilakukan Pembinaan I sebagaimana dimaksud pada point 6.1 dan 6.2, maka Pimpinan Seksi/Dept/Divisi, wajib melakukan monitoring serta evaluasi  terhadap produktifitas pekerja bersangkutan. Monitoring serta evaluasi tersebut melibatkan Kepala Regu  dan/atau Kepala Shift. ( Formulir Monitoring Pekerja Tidak Produktif  terlampir)

6.6     Berkas pembinaan asli disimpan oleh Seksi/Dept/Divisi dan dikirim tembusannya ke Departemen Industrial Relation dengan menggunakan amplop tertutup.

6.7     Setelah monitoring serta evaluasi dalam waktu 2 (dua) bulan sejak dilakukan Pembinaan I, namun pekerja tetap tidak produktif, maka pimpinan Seksi/Dept/Divisi, wajib melakukan Pembinaan II dan/ atau III.

6.8     Setelah monitoring serta evaluasi dalam waktu  2 (dua) bulan sejak dilakukan Pembinaan II dan/ atau III, namun pekerja tetap tidak produktif, maka Pimpinan Seksi/Dept/Divisi, wajib mengajukan Laporan Pelanggaran Karyawan (LPK) ke Departemen Industrial Relation guna dilakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja.

6.9     Bagi pekerja yang telah mendapat PAT tiga tahun terakhir kategori : CCC, DCC, DCD, CDC, CCD maka Pimpinan Departemen Industrial Relation atau personil yang diberi wewenang wajib melakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja.

6.10     Bagi pekerja yang telah mendapat PAT dua tahun terakhir kategori : DD, maka Pimpinan Departemen Industrial Relation atau personil yang diberi wewenang  wajib melakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja.

6.11     Meskipun selama masa pembinaan dalam waktu  6 (enam) bulan pekerja telah menunjukkan kategori pekerja produktif, namun Pimpinan Seksi/Dep/Div  dapat melakukan pembinaan kembali jika sewaktu-waktu pekerja menunjukan

kategori tidak produktif.

6.12     Bagi pekerja yang telah dilakukan pembinaan dan  dimonitor serta dievaluasi  menunjukkan    peningkatan   produktifitas  kerja sampai  akhir masa   penilaian  PAT  tahun berjalan,  maka   Pimpinan Seksi /Dept/Div  wajib memberikan  PAT  pekerja   pada  tahun  tersebut lebih baik  dari PAT tahun  sebelumnya.

6.13     Bagi Pimpinan Seksi/Dept/Div yang terbukti secara sah tidak melakukan pembinaan ataupun melakukan pembinaan secara tidak obyektif terhadap pekerja kategori tidak produktif seperti yang diatur dalam SOP, maka akan diproses oleh  Departemen Industrial Relation sesuai PKB.

6.14     Pimpinan Seksi/Dept/Div dapat meminta bantuan Industrial Relation Departemen dengan membuka Usulan Pembinaan Karyawan (UPK) untuk melakukan konseling kepada pekerja yang dianggap tidak produktif selama masa monitoring serta evaluasi. Hasil konseling tersebut adalah sebagai bahan pertimbangan atau masukan  bagi Pimpinan Seksi/Dept/Div guna pembinaan selanjutnya. ( Formulir Usulan Pembinaan Karyawan telampir)

7.       PesangOn

Terhadap pekerja tidak produktif yang di PHK, seperti dimaksud pada SOP ini berhak mendapatkan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat 2, Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan uang penggantian hak 15% sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 Ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

    8. MASA  BERLAKU SOP

8.1. SOP ini berlaku sejak mulai berlaku PKB PT.IKPP Tbk.

8.2  Pemberlakuan SOP ini dimulai dari PAT 2006 dan seterusnya.

9. REFERENSI

a.   Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk

b.   Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

10.    LAMPIRAN

    Formulir Surat Panggilan Pembinaan.
    Formulir Pembinaan Pekerja Tidak Produktif.
    Formulir Monitoring Pekerja Tidak Produktif
    Formulir Laporan Pelanggaran Karyawan.(LPK)
    Formulir Usulan Pembinaan Karyawan (UPK)
    Tabel  Rekapitulasi Pekerja Tidak Produktif .

    11. ATURAN PERALIHAN

Untuk pertama kali SOP ini diperlakukan, bagi pekerja yang telah  mendapat PAT dua tahun terakhir kategori :AD, BD, CD, CC, DC maka Pembinaan  I dilakukan paling lama 4 (empat) bulan sejak PAT 2007 dikeluarkan.

    12. PENUTUP

SOP ini dapat direvisi  sesuai kebutuhan .

Minggu, 02 Maret 2014

Resah

Struktur baru sudah diberlakukan, Seksi dan Departmen menghilang. Hanya sebagian nama yang muncul dalam daftar. Ini berarti hanya segelintir pekerja yang masih akan terus dipakai. Sisanya bolehlah menduga-duga apakah termasuk ke dalam kelompok 20% yang dikurangi atau yang 80% yang tetap tinggal. Tidak ada kepastian. "Jika memang kita memang tidak terpakai lagi, kenapa tidak disampaikan secara transparan. Biar kita cari tempat mutasi di tempat lain yang membutuhkan", kata seorang kawan.

Kami mencoba bertanya kepada Kepala Regu dan Kepala Shift. Jawabannya hanya mengambang dan mencoba untuk menenangkan. Mungkin mereka juga tidak megetahui jawabannya. Kepala Shift akan bertanya kepada Kepala Seksi. Namun aku yakin, jawaban Kepala Seksi nantinya tidak akan jauh berbeda.

Para pekerja memang tetap bekerja memenuhi tanggung jawabnya, sekedar untuk menggugurkan kewajibannya. Di dalam, hari risau dan bergejolak, merayap seperti bara api di ladang gambut, menunggu nyala terbuka yang berkobar.

Ratusan Pekerja Cibir Pidato Menakertrans

dari http://pekanbaru.tribunnews.com/2014/03/02/ratusan-pekerja-cibir-pidato-menakertrans

TRIBUNPEKANBARU.COM, PERAWANG - Ratusan pekerja yang mendengar pidato Muhaimin Iskandar saat berkunjung ke PT Indah Kiat Pulp And Paper (IKPP) di Perawang mencibir pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) tersebut, Jumat (28/2). " Kabupaten Siak Kota Istana, Istana Siak Sri Indrapura. Kabupaten Siak semakin jaya, jika buruh dan karyawan semakin sejaktera," ujar Muhamin membacakan pantun dan langsung mendapat sorakan dan cibiran dari pekerja IKPP.

Pimpinan PT Indah Kiat Pulp And Paper (IKPP) Hasannudin The juga mendapatkan reaksi sama   kala memberi kata sambutan dan menyinggung kesejahteraan tenaga kerja. 

" Karyawan merupakan aset berharga kami," demikian petikan kata sambutan dari Pimpinan PT IKPP Hasanudin.

Satu diantara pekerja, yang tergabung dalam Serikat Pekerja IKPP mengatakan, sorakan itu adalah ekspresi yang disampaikan pekerja karena menganggap apa yang disampaikan sama sekali tidak sesuai dengan apa yang para karyawan rasakan." Kita pekerja masih jauh dari yang namanya sejahtera. Makanya kita sorakin agar mereka tahu keluhan kita," paparnya.

Ia juga mengungkapkan, banyak yang ingin disampaikan pekerja dan karyawan kepada Menakertrans  itu terkait adanya isu kebijakan pengurangan karyawan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Ada sebuah internal memo yang beredar di kalangan pekerja PT. IKPP. Teknisnya, satu per satu karyawan dipanggil, perusahaan menawarkan PHK dengan pesangon. Kita ketahui tidak semua karyawan menerima PHK," bebernya seraya menunjukan selebaran memo yang bertuliskan dalam Bahasa Inggris tersebut.

Berdasarkan internal memo itu, dari kebijakan perusahaan pusat yang sampai pada mereka, perusahaan diminta untuk mengurangi tenaga kerja, di tahun 2014 sebanyak 20 persen dari total tenaga kerja, dan 2015 sebanyak 50 persen tenaga kerja akan dikurangi.

Ia menilai kebijakan itu tidak berdasar, alasan efisiensi tenaga kerja yang diatur hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang benar-benar kolaps.

"Mengacu putusan MK No. 19/PUU-IX/2011, efisiensi tenaga kerja dinyatakan, bahwa PKH dibenarkan apabila perusahaan tutup permanen atau tutup untuk sementara waktu," jelasnya

Sementara itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta agar manajemen perusahaan dan serikat pekerja memperkuat kelembagaan hubungan industrial yang berada di tingkat perusahaan.

"Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan  pekerja atau buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia," katanya.

Hadir pada kesempatan ini, Direktur Jendral pembinaan hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Irianto Simbolon, Direktur Jendral Pembinaan, Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, Rosari Tyas Wardhani, Bupati Siak, Drs. H. Syamsuar, Pimpinan PT. IKPP Hasanudin The, Kapolres Siak AKBP Dedi Rahmandayan serta undangan lainnya. (cr5)

Sabtu, 01 Maret 2014

Berkunjung ke PT IKPP Perawang, Menakertrans Dihadiahi Cibiran

Penulis: Wirman Susandi

dari http://www.goriau.com/berita/peristiwa/berkunjung-ke-pt-ikpp-perawang-menakertrans-dihadiahi-cibiran.html



PERAWANG, GORIAU.COM - Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia Muhaimin Iskandar disoraki ratusan buruh saat berkunjung ke PT. Indah Kiat Pulp and Papers (IKPP) Perawang, Riau, Jumat (28/2/2014) sore.

Cibiran buruh tersebut bermula tatkala Muhaimin membacakan sebait pantun yang mengawali pidato. Pantun itu menyinggung masalah kesejahteraan buruh yang ada di Kabupaten Siak. Sontak, sorak-sorai bergemuruh di Aula IKPP.

"Kabupaten Siak kota istana, Istana Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak semakin jaya, jika buruh dan karyawan semakin sejahtera," ujar Muhaimin.

"Huuuu... Tak ada itu, tak ada," ujar beberapa buruh dengan suara yang lantang.

Mendapat perlakuan seperti itu, Muhaimin mencoba menguasai situasi. "Aminkanlah, biar itu terwujud," pungkasnya.

Dalam arahannya, Muhaimin meminta agar manajemen perusahaan dan serikat pekerja memperkuat kelembagaan hubungan industrial yang ada di perusahaan.

Dengan hal itu, kata Muhaimin akan terwujud hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha yang kondusif dan harmonis.

Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia, kata Muhaimin Iskandar.

Dari pantauan GoRiau.com, disaat Muhaimin Iskandar berpidato, satu persatu buruh meninggalkan tempat duduk. Mereka langsung menuju tempat parkiran kendraan.

"Mau absen, bang," jawab salah seorang buruh saat ditanya alasan meninggalkan Muhaimin. Ia menjelaskan, tepat pukul 17.00 Wib karyawan PT. IKPP diharuskan mengisi absen untuk pulang. "Kalau tak absen, kena denda, bang," tambahnya.

Sementara itu, salah seorang pengurus Serikat Pekerja IKPP menuturkan, buruh yang ada di IKPP merasa kecewa dengan perusahaan. Pasalnya, dalam tahun 2014 ini, IKPP akan mengurangi karyawan sebanyak 20 persen dan tahun 2015 menjadi 50 persen dari jumlah buruh tahun 2013.

"Makanya kami soraki Mentri saat beliau berbicara kesejahteraan. Sebab, buruh yang ada saat ini masih galau dengan adanya internal memo PT IKPP," katanya sambil memperlihatkan surat memo tersebut.(san)



Saat Muhaimin Iskandar berpidato, karyawan PT. IKPP meninggalkan ruangan, tampak beberapa kursi kosong.

Serikat Buruh dan Perusahaan Diminta Berembuk

dari http://www.haluanriaupress.com/index.php?option=com_content&view=article&id=5836:serikat-buruh-dan-perusahaan-diminta-berembuk-&catid=76:halaman-18&Itemid=86

PERAWANG(HR)- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta manajemen perusahaan dan serikat pekerja memperkuat kelembagaan hubungan industrial. Sehingga hubungan pekerja dan pengusaha yang kondusif dan harmonis.
 

 “Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam kunjungan kerjanya ke PT Indah Kiat Pulp & Paper di Perawang, Jumat (28/2).

Hadir pada kesempatan ini, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Irianto Simbolon, Direktur Jendral Pembinaan, Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, Rosari Tyas Wardhani, Bupati Siak, Syamsuar, Pimpinan PT IKPP Hasanudin Te, Kapolres Siak AKBP Dedi Rahmandayan serta undangan lainnya.


Dijelaskan Muhaimin, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk melakukan penguatan kelembagaan hubungan industrial. Sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis. Upaya yang dilakukan antara lain meningkatkan dan mendorong dialog sosial dengan stakeholders yakni serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk memecahkan permasalahan hubungan industrial saat ini.


“Kami juga membangun dan mengembangkan konsep kemitraan hubungan industrial di perusahaan sebagai bagian dari partisipasi pekerja dalam demokratisasi hubungan industrial di perusahaan," kata Muhaimin.


Langkah lainnya adalah penguatan kelembagaan Dewan Pengupahan tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota dalam rangka penyamaan persepsi dalam penetapan upah minimum dan menyempurnakan berbagai regulasi di bidang ketenagakerjaan.


"Lembaga hubungan industrial seperti lembaga kerja sama Tripartit tingkat nasional/provinsi/kabupaten/kota dan Bipartit tingkat perusahaan yang telah dibangun harus berfungsi secara optimal dalam menangani berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi," kata Muhaimin.


Muhaimin pun mengimbau agar manajemen perusahaan dan serikat pekerja senantiasa melakukan dialog, menggalang kebersamaan dan kerja sama yang baik dalam menyerap aspirasi para pekerja. Sebagai upaya menyelesaikan permasalahan hubungan industrial.
“Apabila terjadi perselisihan hubungan industrial antara manajemen dan pekerja, saya imbau agar diselesaikan secara bipartit dengan menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah dan mufakat. Ini untuk mencegah keterlibatan pihak ketiga yang akan mempengaruhi kondisi hubungan industrial di perusahaan,” kata dia.


Disoraki Karyawan
Saat Muhaimin menyampaikan paparan tersebut, para pekerja yang hadir dalam ruangan itu bersorak. Sambil menggerutu para karyawan keluar dari barisan bangku pekerja. Tidak lama kemudian, satu-persatu pekerja mengikuti rekannya keluar meninggalkan ruangan.


Usai pertemuan, salah seorang pegawai yang tak mau disebutkan namanya menyampaikan, ekpresi yang disampaikan pekerja merupakan gambaran kekecewaan. Yang mana mulai saat ini pihak perusahaan sudah mulai menggulirkan kebijakan mengurangi karyawan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


"Teknisnya, satu persatu karyawan dipanggil, perusahaan menawarkan PHK dengan pesangon. Kita ketahui tidak semua karyawan menerima PHK," ujarnya.


Berdasarkan internal memo dari kebijakan perusahaan pusat yang sampai pada mereka, perusahaan diminta untuk mengurangi tenaga kerja. Tahun 2014 sebanyak 20 persen dari total tenaga kerja, dan 2015 sebanyak 50 persen tenaga kerja akan dikurangi.


"Ini kebijakan perusahaan dari pusat, seperti ini bunyinya," ujar Yanto sambil menunjukkan memo dari perusahaan pusat pada PT IKPP Perawang.


Ia menilai kebijakan itu tidak berdasar, alasan efisiensi tenaga kerja yang diatur hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang benar-benar kolaps. "Mengacu Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011, efisiensi tenaga kerja dinyatakan, bahwa PHK dibenarkan apabila perusahaan tutup permanen atau tutup untuk sementara waktu," jelasnya.


Atas kebijakan perusahaan itu, mereka mengaku akan memperjuangkan nasib karyawan PT IKPP. "Kita siap perang, sebagian besar karyawan penghasilannya hanya bergantung dengan pekerjanya. Jika PHK besar-besaran dilakukan, maka karyawan nantinya akan kelabakan mencari sumber baru," ujarnya.(adv/hms)