Rabu, 05 Maret 2014

SOP YANG SIAP KULITI BURUH INDAH KIAT

Sudah lama dicanangkan, sekarang sudah mulai direalisasikan.

dari http://buruhburuh.wordpress.com/2010/08/24/sop-yang-siap-kuliti-buruh-indah-kiat/

Ini lah  isi dari SOP (Standart operational prosedur)  yang mengalahkan isi dari undangan-undang untuk kepentingan perusahaan.

PELAKSANAAN PEMBINAAN & PENANGANAN TERHADAP PEKERJA TIDAK PRODUKTIF

Bagi

KARYAWAN PT. IKPP Tbk. PERAWANG, PT. UNIVENUS, PT. SMSM, PT. PINDO DELI DAN PERUSAHAAN LAIN

DI LOKASI PERAWANG MILL

Approved by:         Checked by:
Danto Khuang         Wijatmoko Rah Trisno, SE
HRM Division         HR Dept.

DAFTAR ISI

1.         TUJUAN.. 3

2.         SASARAN.. 3

3.         rUANG LINGKUP.. 3

4.         DEFINISI. 3

5.         TANGGUNG JAWAB 4

6          PROSEDUR  PEMBINAAN.. 4

7.         PESANGON.. 6

8.         MASA berlaku SOP.. 6

9.         REFERENSI. 7

10.       LAmpiran.. 7

11.       ATURAN  PERALIHAN.. 7

12.       penutup.. 7

1.       tUJUAN

Sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembinaan dan penanganan terhadap pekerja tidak produktif.

    2. SASARAN

2.1         SOP ini menjelaskan tentang pembinaan dan penanganan terhadap pekerja tidak produktif.

2.2         Memberikan  wewenang  dan  tanggung jawab kepada pimpinan Seksi/Dept./   Divisi dalam melakukan pembinaan kepada pekerja.

2.3         Memberikan  wewenang  dan  tanggung jawab kepada pimpinan Seksi/Dept./   Divisi dalam melakukan monitoring serta evaluasi  kepada pekerja.

2.4         Memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Pimpinan Industrial Relation dalam melakukan  konseling  dan penyelesaian pemutusan hubungan   kerja pekerja yang tidak produktif.
3.       Ruang lingkup

SOP ini berlaku bagi seluruh pekerja PT. IKPP Tbk. Perawang serta bagi pekerja yang bekerja di group perusahaan yang berada dilingkungan Perawang Mill.
4.       definisi

4.1         Pekerja adalah setiap orang  yang bekerja di PT. IKPP Tbk. Perawang serta group perusahaan yang ada di Perawang Mill sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. IKPP Tbk Perawang.

4.2         Pimpinan Seksi/Dept/Div adalah Pimpinan Seksi/Dept/Div tempat pekerja  tidak produktif bekerja.

4.3         Pengertian pekerja tidak produktif atau kinerja tidak baik (Rendah) atau bekerja tidak baik sebagaimana yang dimaksud dalam PKB, selanjutnya disebut ”Pekerja tidak produktif”.

4.4         Kriteria pekerja tidak produktif adalah pekerja yang memenuhi salah satu kategori  sbb :

    Pekerja yang mendapat PAT dua tahun terakhir katagori : DD atau

    Pekerja mendapat PAT tiga tahun terakhir ketegori : CCC , DCC, DCD, CDC, CCD atau
    Pekerja yang mendapatkan PAT dua tahun terakhir kategori : AD, BD, CD, DC, CC serta telah dilakukan Pembinaan II dan/ atau III oleh Pimpinan Seksi/Dept/Div , namun pekerja tetap tidak produktif.

( Tabel Rekapitulasi Pekerja Tidak Produktif terlampir )

4.5         Pembinaan sebagaimana dimaksud pada point 4.3 huruf (c) dilakukan secara tatap muka  dan tertulis oleh  Pimpinan Seksi/Dept/Divisi dan  setara dengan Surat Peringatan, namun tidak dilakukan pemotongan premi maupun  pengurangan PAT.

4.6         Masa pembinaan selama 6 (enam) bulan dapat dilakukan secara bertingkat yaitu : Pembinaan I, II, III atau  tidak bertingkat, bergantung dari hasil monitoring serta evaluasi. Pembinaan ini mempunyai masa monitoring serta evaluasi selama 2(dua) bulan.

4.7         Bagi pekerja yang memenuhi salah satu kategori pekerja tidak produktif, maka perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    5. TANGGUNG JAWAB

5.1         Setiap Pimpinan Seksi/Departemen/Divisi bertanggung-jawab melakukan pembinaan dan monitoring serta evaluasi terhadap pekerja yang mendapat PAT dua tahun terakhir  kategori : AD, BD, CD, DC,  CC.

5.2         Pimpinan Departemen Industrial Relation atau personil yang diberi wewenang, bertanggung jawab terhadap konseling dan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja tidak produktif.

5.3         Pimpinan Departemen HD bertanggung jawab memberikan rekap penilaian kategori kriteria pekerja tidak produktif sesuai point 4.3 kepada Departemen Industrial Relation. Selanjutnya Departemen Industrial mendistribusikan ke Seksi/Dept/Divisi.
6.       prosedur pembinaan

6.1         Bagi pekerja yang mendapatkan PAT dua tahun terakhir kategori : AD, BD, CD, DC, CC maka Pimpinan Seksi/Dept/Divisi, wajib melakukan Pembinaan I dalam waktu paling lama 2 (dua)  bulan sejak PAT dikeluarkan.

Pembinaan tersebut melibatkan Kepala Regu  dan/atau Kepala Shift.

( Formulir Pembinaan Pekerja Tidak Produktif terlampir)

6.2         Bagi pekerja yang akan dilakukan pembinaan, maka dipanggil secara tertulis. (Formulir Surat Panggilan terlampir)

6.3     Apabila karena sesuatu hal pekerja tidak memenuhi panggilan di atas, maka harus dilakukan pemanggilan kedua.

6.4     Bagi pekerja yang tidak memenuhi panggilan meskipun telah dilakukan pemanggilan kedua secara tertulis, maka terhadap pekerja tersebut dikategorikan telah menerima Pembinaan.

6.5     Setelah dilakukan Pembinaan I sebagaimana dimaksud pada point 6.1 dan 6.2, maka Pimpinan Seksi/Dept/Divisi, wajib melakukan monitoring serta evaluasi  terhadap produktifitas pekerja bersangkutan. Monitoring serta evaluasi tersebut melibatkan Kepala Regu  dan/atau Kepala Shift. ( Formulir Monitoring Pekerja Tidak Produktif  terlampir)

6.6     Berkas pembinaan asli disimpan oleh Seksi/Dept/Divisi dan dikirim tembusannya ke Departemen Industrial Relation dengan menggunakan amplop tertutup.

6.7     Setelah monitoring serta evaluasi dalam waktu 2 (dua) bulan sejak dilakukan Pembinaan I, namun pekerja tetap tidak produktif, maka pimpinan Seksi/Dept/Divisi, wajib melakukan Pembinaan II dan/ atau III.

6.8     Setelah monitoring serta evaluasi dalam waktu  2 (dua) bulan sejak dilakukan Pembinaan II dan/ atau III, namun pekerja tetap tidak produktif, maka Pimpinan Seksi/Dept/Divisi, wajib mengajukan Laporan Pelanggaran Karyawan (LPK) ke Departemen Industrial Relation guna dilakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja.

6.9     Bagi pekerja yang telah mendapat PAT tiga tahun terakhir kategori : CCC, DCC, DCD, CDC, CCD maka Pimpinan Departemen Industrial Relation atau personil yang diberi wewenang wajib melakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja.

6.10     Bagi pekerja yang telah mendapat PAT dua tahun terakhir kategori : DD, maka Pimpinan Departemen Industrial Relation atau personil yang diberi wewenang  wajib melakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja.

6.11     Meskipun selama masa pembinaan dalam waktu  6 (enam) bulan pekerja telah menunjukkan kategori pekerja produktif, namun Pimpinan Seksi/Dep/Div  dapat melakukan pembinaan kembali jika sewaktu-waktu pekerja menunjukan

kategori tidak produktif.

6.12     Bagi pekerja yang telah dilakukan pembinaan dan  dimonitor serta dievaluasi  menunjukkan    peningkatan   produktifitas  kerja sampai  akhir masa   penilaian  PAT  tahun berjalan,  maka   Pimpinan Seksi /Dept/Div  wajib memberikan  PAT  pekerja   pada  tahun  tersebut lebih baik  dari PAT tahun  sebelumnya.

6.13     Bagi Pimpinan Seksi/Dept/Div yang terbukti secara sah tidak melakukan pembinaan ataupun melakukan pembinaan secara tidak obyektif terhadap pekerja kategori tidak produktif seperti yang diatur dalam SOP, maka akan diproses oleh  Departemen Industrial Relation sesuai PKB.

6.14     Pimpinan Seksi/Dept/Div dapat meminta bantuan Industrial Relation Departemen dengan membuka Usulan Pembinaan Karyawan (UPK) untuk melakukan konseling kepada pekerja yang dianggap tidak produktif selama masa monitoring serta evaluasi. Hasil konseling tersebut adalah sebagai bahan pertimbangan atau masukan  bagi Pimpinan Seksi/Dept/Div guna pembinaan selanjutnya. ( Formulir Usulan Pembinaan Karyawan telampir)

7.       PesangOn

Terhadap pekerja tidak produktif yang di PHK, seperti dimaksud pada SOP ini berhak mendapatkan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat 2, Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan uang penggantian hak 15% sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 Ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

    8. MASA  BERLAKU SOP

8.1. SOP ini berlaku sejak mulai berlaku PKB PT.IKPP Tbk.

8.2  Pemberlakuan SOP ini dimulai dari PAT 2006 dan seterusnya.

9. REFERENSI

a.   Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk

b.   Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

10.    LAMPIRAN

    Formulir Surat Panggilan Pembinaan.
    Formulir Pembinaan Pekerja Tidak Produktif.
    Formulir Monitoring Pekerja Tidak Produktif
    Formulir Laporan Pelanggaran Karyawan.(LPK)
    Formulir Usulan Pembinaan Karyawan (UPK)
    Tabel  Rekapitulasi Pekerja Tidak Produktif .

    11. ATURAN PERALIHAN

Untuk pertama kali SOP ini diperlakukan, bagi pekerja yang telah  mendapat PAT dua tahun terakhir kategori :AD, BD, CD, CC, DC maka Pembinaan  I dilakukan paling lama 4 (empat) bulan sejak PAT 2007 dikeluarkan.

    12. PENUTUP

SOP ini dapat direvisi  sesuai kebutuhan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar