Sudah lama dicanangkan, sekarang sudah mulai direalisasikan.
dari http://buruhburuh.wordpress.com/2010/08/24/sop-yang-siap-kuliti-buruh-indah-kiat/
Ini lah isi dari SOP (Standart operational prosedur) yang mengalahkan isi dari undangan-undang untuk kepentingan perusahaan.
PELAKSANAAN PEMBINAAN & PENANGANAN TERHADAP PEKERJA TIDAK PRODUKTIF
Bagi
KARYAWAN PT. IKPP Tbk. PERAWANG, PT. UNIVENUS, PT. SMSM, PT. PINDO DELI DAN PERUSAHAAN LAIN
DI LOKASI PERAWANG MILL
Approved by: Checked by:
Danto Khuang Wijatmoko Rah Trisno, SE
HRM Division HR Dept.
DAFTAR ISI
1. TUJUAN.. 3
2. SASARAN.. 3
3. rUANG LINGKUP.. 3
4. DEFINISI. 3
5. TANGGUNG JAWAB 4
6 PROSEDUR PEMBINAAN.. 4
7. PESANGON.. 6
8. MASA berlaku SOP.. 6
9. REFERENSI. 7
10. LAmpiran.. 7
11. ATURAN PERALIHAN.. 7
12. penutup.. 7
1. tUJUAN
Sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembinaan dan penanganan terhadap pekerja tidak produktif.
2. SASARAN
2.1 SOP ini menjelaskan tentang pembinaan dan penanganan terhadap pekerja tidak produktif.
2.2 Memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada pimpinan Seksi/Dept./ Divisi dalam melakukan pembinaan kepada pekerja.
2.3 Memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada pimpinan Seksi/Dept./ Divisi dalam melakukan monitoring serta evaluasi kepada pekerja.
2.4 Memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Pimpinan Industrial Relation dalam melakukan konseling dan penyelesaian pemutusan hubungan kerja pekerja yang tidak produktif.
3. Ruang lingkup
SOP ini berlaku bagi seluruh pekerja PT. IKPP Tbk. Perawang serta bagi pekerja yang bekerja di group perusahaan yang berada dilingkungan Perawang Mill.
4. definisi
4.1 Pekerja adalah setiap orang yang bekerja di PT. IKPP Tbk. Perawang serta group perusahaan yang ada di Perawang Mill sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. IKPP Tbk Perawang.
4.2 Pimpinan Seksi/Dept/Div adalah Pimpinan Seksi/Dept/Div tempat pekerja tidak produktif bekerja.
4.3 Pengertian pekerja tidak produktif atau kinerja tidak baik (Rendah) atau bekerja tidak baik sebagaimana yang dimaksud dalam PKB, selanjutnya disebut ”Pekerja tidak produktif”.
4.4 Kriteria pekerja tidak produktif adalah pekerja yang memenuhi salah satu kategori sbb :
Pekerja yang mendapat PAT dua tahun terakhir katagori : DD atau
Pekerja mendapat PAT tiga tahun terakhir ketegori : CCC , DCC, DCD, CDC, CCD atau
Pekerja yang mendapatkan PAT dua tahun terakhir kategori : AD, BD, CD, DC, CC serta telah dilakukan Pembinaan II dan/ atau III oleh Pimpinan Seksi/Dept/Div , namun pekerja tetap tidak produktif.
( Tabel Rekapitulasi Pekerja Tidak Produktif terlampir )
4.5 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada point 4.3 huruf (c) dilakukan secara tatap muka dan tertulis oleh Pimpinan Seksi/Dept/Divisi dan setara dengan Surat Peringatan, namun tidak dilakukan pemotongan premi maupun pengurangan PAT.
4.6 Masa pembinaan selama 6 (enam) bulan dapat dilakukan secara bertingkat yaitu : Pembinaan I, II, III atau tidak bertingkat, bergantung dari hasil monitoring serta evaluasi. Pembinaan ini mempunyai masa monitoring serta evaluasi selama 2(dua) bulan.
4.7 Bagi pekerja yang memenuhi salah satu kategori pekerja tidak produktif, maka perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
5. TANGGUNG JAWAB
5.1 Setiap Pimpinan Seksi/Departemen/Divisi bertanggung-jawab melakukan pembinaan dan monitoring serta evaluasi terhadap pekerja yang mendapat PAT dua tahun terakhir kategori : AD, BD, CD, DC, CC.
5.2 Pimpinan Departemen Industrial Relation atau personil yang diberi wewenang, bertanggung jawab terhadap konseling dan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja tidak produktif.
5.3 Pimpinan Departemen HD bertanggung jawab memberikan rekap penilaian kategori kriteria pekerja tidak produktif sesuai point 4.3 kepada Departemen Industrial Relation. Selanjutnya Departemen Industrial mendistribusikan ke Seksi/Dept/Divisi.
6. prosedur pembinaan
6.1 Bagi pekerja yang mendapatkan PAT dua tahun terakhir kategori : AD, BD, CD, DC, CC maka Pimpinan Seksi/Dept/Divisi, wajib melakukan Pembinaan I dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak PAT dikeluarkan.
Pembinaan tersebut melibatkan Kepala Regu dan/atau Kepala Shift.
( Formulir Pembinaan Pekerja Tidak Produktif terlampir)
6.2 Bagi pekerja yang akan dilakukan pembinaan, maka dipanggil secara tertulis. (Formulir Surat Panggilan terlampir)
6.3 Apabila karena sesuatu hal pekerja tidak memenuhi panggilan di atas, maka harus dilakukan pemanggilan kedua.
6.4 Bagi pekerja yang tidak memenuhi panggilan meskipun telah dilakukan pemanggilan kedua secara tertulis, maka terhadap pekerja tersebut dikategorikan telah menerima Pembinaan.
6.5 Setelah dilakukan Pembinaan I sebagaimana dimaksud pada point 6.1 dan 6.2, maka Pimpinan Seksi/Dept/Divisi, wajib melakukan monitoring serta evaluasi terhadap produktifitas pekerja bersangkutan. Monitoring serta evaluasi tersebut melibatkan Kepala Regu dan/atau Kepala Shift. ( Formulir Monitoring Pekerja Tidak Produktif terlampir)
6.6 Berkas pembinaan asli disimpan oleh Seksi/Dept/Divisi dan dikirim tembusannya ke Departemen Industrial Relation dengan menggunakan amplop tertutup.
6.7 Setelah monitoring serta evaluasi dalam waktu 2 (dua) bulan sejak dilakukan Pembinaan I, namun pekerja tetap tidak produktif, maka pimpinan Seksi/Dept/Divisi, wajib melakukan Pembinaan II dan/ atau III.
6.8 Setelah monitoring serta evaluasi dalam waktu 2 (dua) bulan sejak dilakukan Pembinaan II dan/ atau III, namun pekerja tetap tidak produktif, maka Pimpinan Seksi/Dept/Divisi, wajib mengajukan Laporan Pelanggaran Karyawan (LPK) ke Departemen Industrial Relation guna dilakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja.
6.9 Bagi pekerja yang telah mendapat PAT tiga tahun terakhir kategori : CCC, DCC, DCD, CDC, CCD maka Pimpinan Departemen Industrial Relation atau personil yang diberi wewenang wajib melakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja.
6.10 Bagi pekerja yang telah mendapat PAT dua tahun terakhir kategori : DD, maka Pimpinan Departemen Industrial Relation atau personil yang diberi wewenang wajib melakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja.
6.11 Meskipun selama masa pembinaan dalam waktu 6 (enam) bulan pekerja telah menunjukkan kategori pekerja produktif, namun Pimpinan Seksi/Dep/Div dapat melakukan pembinaan kembali jika sewaktu-waktu pekerja menunjukan
kategori tidak produktif.
6.12 Bagi pekerja yang telah dilakukan pembinaan dan dimonitor serta dievaluasi menunjukkan peningkatan produktifitas kerja sampai akhir masa penilaian PAT tahun berjalan, maka Pimpinan Seksi /Dept/Div wajib memberikan PAT pekerja pada tahun tersebut lebih baik dari PAT tahun sebelumnya.
6.13 Bagi Pimpinan Seksi/Dept/Div yang terbukti secara sah tidak melakukan pembinaan ataupun melakukan pembinaan secara tidak obyektif terhadap pekerja kategori tidak produktif seperti yang diatur dalam SOP, maka akan diproses oleh Departemen Industrial Relation sesuai PKB.
6.14 Pimpinan Seksi/Dept/Div dapat meminta bantuan Industrial Relation Departemen dengan membuka Usulan Pembinaan Karyawan (UPK) untuk melakukan konseling kepada pekerja yang dianggap tidak produktif selama masa monitoring serta evaluasi. Hasil konseling tersebut adalah sebagai bahan pertimbangan atau masukan bagi Pimpinan Seksi/Dept/Div guna pembinaan selanjutnya. ( Formulir Usulan Pembinaan Karyawan telampir)
7. PesangOn
Terhadap pekerja tidak produktif yang di PHK, seperti dimaksud pada SOP ini berhak mendapatkan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat 2, Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan uang penggantian hak 15% sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 Ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
8. MASA BERLAKU SOP
8.1. SOP ini berlaku sejak mulai berlaku PKB PT.IKPP Tbk.
8.2 Pemberlakuan SOP ini dimulai dari PAT 2006 dan seterusnya.
9. REFERENSI
a. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
b. Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
10. LAMPIRAN
Formulir Surat Panggilan Pembinaan.
Formulir Pembinaan Pekerja Tidak Produktif.
Formulir Monitoring Pekerja Tidak Produktif
Formulir Laporan Pelanggaran Karyawan.(LPK)
Formulir Usulan Pembinaan Karyawan (UPK)
Tabel Rekapitulasi Pekerja Tidak Produktif .
11. ATURAN PERALIHAN
Untuk pertama kali SOP ini diperlakukan, bagi pekerja yang telah mendapat PAT dua tahun terakhir kategori :AD, BD, CD, CC, DC maka Pembinaan I dilakukan paling lama 4 (empat) bulan sejak PAT 2007 dikeluarkan.
12. PENUTUP
SOP ini dapat direvisi sesuai kebutuhan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar