dari http://www.haluanriaupress.com/index.php?option=com_content&view=article&id=5836:serikat-buruh-dan-perusahaan-diminta-berembuk-&catid=76:halaman-18&Itemid=86
PERAWANG(HR)- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta manajemen perusahaan dan serikat pekerja memperkuat kelembagaan hubungan industrial. Sehingga hubungan pekerja dan pengusaha yang kondusif dan harmonis.
“Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam kunjungan kerjanya ke PT Indah Kiat Pulp & Paper di Perawang, Jumat (28/2).
Hadir pada kesempatan ini, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Irianto Simbolon, Direktur Jendral Pembinaan, Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, Rosari Tyas Wardhani, Bupati Siak, Syamsuar, Pimpinan PT IKPP Hasanudin Te, Kapolres Siak AKBP Dedi Rahmandayan serta undangan lainnya.
Dijelaskan Muhaimin, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk melakukan penguatan kelembagaan hubungan industrial. Sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis. Upaya yang dilakukan antara lain meningkatkan dan mendorong dialog sosial dengan stakeholders yakni serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk memecahkan permasalahan hubungan industrial saat ini.
“Kami juga membangun dan mengembangkan konsep kemitraan hubungan industrial di perusahaan sebagai bagian dari partisipasi pekerja dalam demokratisasi hubungan industrial di perusahaan," kata Muhaimin.
Langkah lainnya adalah penguatan kelembagaan Dewan Pengupahan tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota dalam rangka penyamaan persepsi dalam penetapan upah minimum dan menyempurnakan berbagai regulasi di bidang ketenagakerjaan.
"Lembaga hubungan industrial seperti lembaga kerja sama Tripartit tingkat nasional/provinsi/kabupaten/kota dan Bipartit tingkat perusahaan yang telah dibangun harus berfungsi secara optimal dalam menangani berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi," kata Muhaimin.
Muhaimin pun mengimbau agar manajemen perusahaan dan serikat pekerja senantiasa melakukan dialog, menggalang kebersamaan dan kerja sama yang baik dalam menyerap aspirasi para pekerja. Sebagai upaya menyelesaikan permasalahan hubungan industrial.
“Apabila terjadi perselisihan hubungan industrial antara manajemen dan pekerja, saya imbau agar diselesaikan secara bipartit dengan menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah dan mufakat. Ini untuk mencegah keterlibatan pihak ketiga yang akan mempengaruhi kondisi hubungan industrial di perusahaan,” kata dia.
Disoraki Karyawan
Saat Muhaimin menyampaikan paparan tersebut, para pekerja yang hadir dalam ruangan itu bersorak. Sambil menggerutu para karyawan keluar dari barisan bangku pekerja. Tidak lama kemudian, satu-persatu pekerja mengikuti rekannya keluar meninggalkan ruangan.
Usai pertemuan, salah seorang pegawai yang tak mau disebutkan namanya menyampaikan, ekpresi yang disampaikan pekerja merupakan gambaran kekecewaan. Yang mana mulai saat ini pihak perusahaan sudah mulai menggulirkan kebijakan mengurangi karyawan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Teknisnya, satu persatu karyawan dipanggil, perusahaan menawarkan PHK dengan pesangon. Kita ketahui tidak semua karyawan menerima PHK," ujarnya.
Berdasarkan internal memo dari kebijakan perusahaan pusat yang sampai pada mereka, perusahaan diminta untuk mengurangi tenaga kerja. Tahun 2014 sebanyak 20 persen dari total tenaga kerja, dan 2015 sebanyak 50 persen tenaga kerja akan dikurangi.
"Ini kebijakan perusahaan dari pusat, seperti ini bunyinya," ujar Yanto sambil menunjukkan memo dari perusahaan pusat pada PT IKPP Perawang.
Ia menilai kebijakan itu tidak berdasar, alasan efisiensi tenaga kerja yang diatur hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang benar-benar kolaps. "Mengacu Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011, efisiensi tenaga kerja dinyatakan, bahwa PHK dibenarkan apabila perusahaan tutup permanen atau tutup untuk sementara waktu," jelasnya.
Atas kebijakan perusahaan itu, mereka mengaku akan memperjuangkan nasib karyawan PT IKPP. "Kita siap perang, sebagian besar karyawan penghasilannya hanya bergantung dengan pekerjanya. Jika PHK besar-besaran dilakukan, maka karyawan nantinya akan kelabakan mencari sumber baru," ujarnya.(adv/hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar