Minggu, 02 Maret 2014

Ratusan Pekerja Cibir Pidato Menakertrans

dari http://pekanbaru.tribunnews.com/2014/03/02/ratusan-pekerja-cibir-pidato-menakertrans

TRIBUNPEKANBARU.COM, PERAWANG - Ratusan pekerja yang mendengar pidato Muhaimin Iskandar saat berkunjung ke PT Indah Kiat Pulp And Paper (IKPP) di Perawang mencibir pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) tersebut, Jumat (28/2). " Kabupaten Siak Kota Istana, Istana Siak Sri Indrapura. Kabupaten Siak semakin jaya, jika buruh dan karyawan semakin sejaktera," ujar Muhamin membacakan pantun dan langsung mendapat sorakan dan cibiran dari pekerja IKPP.

Pimpinan PT Indah Kiat Pulp And Paper (IKPP) Hasannudin The juga mendapatkan reaksi sama   kala memberi kata sambutan dan menyinggung kesejahteraan tenaga kerja. 

" Karyawan merupakan aset berharga kami," demikian petikan kata sambutan dari Pimpinan PT IKPP Hasanudin.

Satu diantara pekerja, yang tergabung dalam Serikat Pekerja IKPP mengatakan, sorakan itu adalah ekspresi yang disampaikan pekerja karena menganggap apa yang disampaikan sama sekali tidak sesuai dengan apa yang para karyawan rasakan." Kita pekerja masih jauh dari yang namanya sejahtera. Makanya kita sorakin agar mereka tahu keluhan kita," paparnya.

Ia juga mengungkapkan, banyak yang ingin disampaikan pekerja dan karyawan kepada Menakertrans  itu terkait adanya isu kebijakan pengurangan karyawan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Ada sebuah internal memo yang beredar di kalangan pekerja PT. IKPP. Teknisnya, satu per satu karyawan dipanggil, perusahaan menawarkan PHK dengan pesangon. Kita ketahui tidak semua karyawan menerima PHK," bebernya seraya menunjukan selebaran memo yang bertuliskan dalam Bahasa Inggris tersebut.

Berdasarkan internal memo itu, dari kebijakan perusahaan pusat yang sampai pada mereka, perusahaan diminta untuk mengurangi tenaga kerja, di tahun 2014 sebanyak 20 persen dari total tenaga kerja, dan 2015 sebanyak 50 persen tenaga kerja akan dikurangi.

Ia menilai kebijakan itu tidak berdasar, alasan efisiensi tenaga kerja yang diatur hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang benar-benar kolaps.

"Mengacu putusan MK No. 19/PUU-IX/2011, efisiensi tenaga kerja dinyatakan, bahwa PKH dibenarkan apabila perusahaan tutup permanen atau tutup untuk sementara waktu," jelasnya

Sementara itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta agar manajemen perusahaan dan serikat pekerja memperkuat kelembagaan hubungan industrial yang berada di tingkat perusahaan.

"Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan  pekerja atau buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia," katanya.

Hadir pada kesempatan ini, Direktur Jendral pembinaan hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Irianto Simbolon, Direktur Jendral Pembinaan, Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, Rosari Tyas Wardhani, Bupati Siak, Drs. H. Syamsuar, Pimpinan PT. IKPP Hasanudin The, Kapolres Siak AKBP Dedi Rahmandayan serta undangan lainnya. (cr5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar