Jumat, 09 Mei 2014

Peringatan - Adaptasi puisi Wiji Tukul

Jika buruh pergi
Kita manajemen pidato
Kita harus hati hati
Barangkali mereka putus asa

Kalau buruh sembunyi
Dan berbisik bisik
Ketika membicarakan masalahnya sendiri
Manajemen harus waspada dan belajar mendengar

Dan bila buruh tidak berani mengeluh
Itu artinya sudah gawat
Dan bila omongan manajemen
Tidak boleh dibantah
Kebenaran pasti terancam

Apabila usul ditolak tanpa ditimbang
Suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan
Dituduh pembangkang dan menggangu produksi
Maka hanya satu kata : LAWAN !


Minggu, 27 April 2014

Muhammad Bakri, mantan karyawan IKPP


 Muhammad Bakri mengalami kecelakaan kerja, yang mengakibatkan satu kakinya harus diamputasi. Setelah setahun menjalani perawatan yang ditanggung oleh perusahaan, ia kembali bekerja. Alhasil, pekerjaan yang ia geluti tak berjalan maksimal. “Saya mendapat nilai C terus,” katanya, mengenang kejadian itu. Bekerja dengan kondisi cacat selama lima tahun, membuatnya tak nyaman. Karena cacat, Bakri dianggap tidak produktif oleh perusahaan tempatnya bekerja itu. Di tahun 2010 ia pun dipecat.


Bakri tak larut pada kesedihan. Keterbatasan yang dimiliki oleh Bakri tak membuatnya minder, apalagi malas untuk berkarya. Sejak diamputasi, ia mencoba mengumpulkan beberapa orang yang memiliki nasib yang sama dengannya, mereka kaum difable. Misinya hanya satu, yaitu mendirikan organisasi untuk kaum difable. “Saya datang ke rumah-rumah penyandang cacat dan mengumpulkan mereka. Tujuan saya melakukan itu adalah saya ingin mendirikan satu organisasi yang bisa menjadi wadah bagi penyandang cacat, termasuk saya sendiri. Dalam jangka waktu dua tahun pencarian, saya hanya bisa menggandeng empat orang untuk ikut berorganisasi,” jelas Bakri.

Idenya untuk membuat organisasi bagi kaum difable ini diajukan ke tingkat provinsi Riau, dan disetujui. “Pada tahun 2005 Badan Pembina Olahraga Cacat (BPOC) didirikan. Perjuangannya mulai dari mengumpulkan orang-orang penyandang cacat itu sudah dimulai sejak tahun 2003. Di BPOC kami mengelompokan mereka sesuai dengan bakat dan kemampuan mereka. Kalau kemampuannya pada olahraga ya dikelompokan ke bisa olahraga, dan kalau bakatnya ke yang lain kita arahkan ke sana. Di BPOC dibuat juga pelatihan-pelatihan keterampilan, seperti: menjahit, dll,” terang Bakri.

Selama BPOC berdiri, Bakri dan teman-temannya berupaya untuk menjaring para penyandang cacat di wilayah kabupaten Siak, Provinsi Riau. “Ada sekitar 273 pnyandang cacat yang menjadi anggota BPOC. Setelah didata dan saya interview ternyata hanya dua puluh persen diantara mereka yang berpendidikan,” ungkap Bakri. Mengetahui hal tersebut, Bakri pun bertekad untuk membuat SLB di kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. “Sejak saat itu saya beritikad untuk bikin SLB. Pada tahun 2008 saya utarakan niat tersebut kepada istri saya, dan dia setuju,” tambahnya.

Motivasi Bakri untuk mendirikan SLB adalah ingin agar para penyandang cacat—baik fisik ataupun mental—memiliki kesempatan untuk mengakes pendidikan. “Ketika saya cacat di tahun 2001, saya melihat banyak penyandang cacat di wilayah saya yang hanya berdiam diri di rumah dan tidak diberikan kesempatan untuk punya kegiatan di luar. Karena cacat itu dianggap tabu, aib keluarga dan kutukan dari Tuhan. Jadi, orangtua dan keluarga yang memiliki anak atau anggota keluarga yang cacat biasanya di simpan di dalam rumah, tidak boleh keluar. Saya ingin agar mereka bisa berkarya, memiliki kegiatan di luar, berinteraksi dan memiliki kesempatan untuk bisa mengecap pendidikan,” ujar Bakri.

Bermodalkan uang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebesar Rp 23 juta, tabungan dan pinjaman, Bakri memberanikan diri untuk mewujudkan niatnya membangun gedung SLB. “Pada tahun 2008 saya berupaya membangun gedung SLB dengan modal uang Jamsostek saya selama bekerja di PT. IKPP sebesar 23 juta, ditambah dengan tabungan anak saya yang sudah saya tabung sejak saya masih sehat sebesar 15 juta. Untuk tanah SLB yang saat ini berada di bawah yayasan saya beli dari hasil pinjaman dari PT Permodalan Siak (Persi) sebesar 35 juta, dengan jaminan sertifikat tanah milik saya yang saya beli dari hasil mengumpulkan uang saat saya masih bekerja di PT. IKPP,” jelas Bakri.

SLB yang diberi nama Fajar Amanah itu didirikan di dekat tanah kuburan di wilayah Perawang Kecamatan Tualang. “Banyak orang enggan dan takut karena lokasinya dekat tanah kuburan,” ucap Bakri. Saat ia membangun SLB tersebut, banyak orang yang mencemoohkannya. “Banyak yang mengatakan bahwa saya sudah stress, bahkan gila. Setiap hari datang ke kuburan untuk bersihkan lahan. Mereka tidak mengetahui niat saya membangun sekolah di sana,” sambung Bakri. Walau menuai cemoohan, Bakri bergeming. Tekadnya sudah bulat, semua uangnya dialokasikan untuk merealisasikan niat mulianya itu. Apalagi, di Kecamatan Tualang belum ada SLB. Fasilitas SLB Negeri bagi anak berkebutuhan khusus hanya tersedia di Kota Riau saja. Dan untuk mengakses kota, jaraknya cukup jauh dari wilayah Kecamatan Tualang.

Selama gedung SLB dalam proses pembangunan, Bakri mulai mencari murid. Dari satu rumah ke rumah lain ia berusaha mencari anak-anak berkebutuhan khusus untuk dijadikan muridnya. “Selama dua tahun saya berjuang dari satu rumah ke rumah lain mencari murid. Saya berupaya menjelaskan bahwa cacat bukanlah aib, hal yang memalukan atau kutukan dari Tuhan. Anak cacat juga harus diberikan kesempatan untuk belajar, sekolah. Saya jelaskan bahwa paling tidak jika sekolah anak mereka bisa membaca dan menulis,” ungkap Bakri. Tetapi, selama 2 tahun itu pula dirinya mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan berupa ejekan, makian, dan hinaan dari warga setempat. “Niat saya kala itu ingin mengajak warga mendirikan sekolah bagi anak cacat, namun bukan dukungan malah sebaliknya. Saya diludahi empat kali. Bahkan saya diusir,” katanya dengan nada lirih.

Upaya tersebut berbuah hasil. Dalam waktu dua tahun Bakri mendapatkan 13 murid. “Di antara mereka kebanyakan tunagrahita,” ucapnya Bakri. Namun, karena bangunan sekolah belum selesai dibangun, maka proses belajar-mengajar dilakukan di kantor BPOC. “Untuk tempat mengajar saya menumpang di kantor BPOC di sebuah ruko yang disewa. Selama kurang lebih enam bulan kegiatan belajar-mengajar dilakukan di sana,” terang Bakri.

Bangunan SLB Fajar Amanah baru selesai dibangun pada tahun 2009. Awal berdiri bangunan SLB tersebut tampak sederhana, karena dibangun dengan cara mencicil. “Awalnya, banyak yang bilang bahwa bangunan SLB ini seperti kandang kambing, karena dibuat dari papan-papan saja. Saya bangun dengan cara mencicil sesuai dengan kemampuan saya. Kalau ada uang, ditambah ini dan itu,” aku Bakri. Pernah suatu ketika ia mendapatkan penghargaan sebagai Pekerja Sosial di tingkat nasional dari Menteri Sosial pada tahun 2010, dan mendapatkan uang saku sebesar Rp 9 juta. Semua uang tersebut dialokasikan untuk membangun SLB. “Uang itu tidak saya berikan kepada istri saya, tetapi saya pakai untuk membangun ruang sekolah. Sejak tahun 2008 saya tidak pernah membrikan uang kepada istri saya. Semuanya saya gunakan untuk bangun SLB. Istri saya mencari uang sendiri dengan berjualan donat dan bakwan,” jelas Bakri, berkisah tentang dukungan besar sang istri padanya dalam merealisasikan cita-citanya membangun akses pendidikan bagi kaum difable.
Tak hanya ruang kelas, ada 14 tenaga pengajar yang dipekerjakan oleh Bakri untuk membimbing dan mendidik murid-murid di SLB Fajar Amanah. “Guru-guru itu saya gaji ada yang 300 ribu, 400 ribu, sampai 700 ribu. Tetapi, ada juga yang sukarela mengajar, tidak digaji,” sambungnya. Untuk bisa membayar gaji para guru tersebut, Bakri mematok SPP sebesar Rp 75 ribu per bulan. “SPP per bulannya itu tujuh puluh lima ribu rupiah. Tetapi, tidak semua orangtua dari tujuh puluh Sembilan murid yang aktif itu membayar sebesar itu. Hanya sekitar dua puluh orang yang bayar sesuai dengan SPP, sisanya ada yang hanya bayar sepuluh ribu atau bahkan tidak membayar sama sekali. Mereka itu dari kalangan tidak mampu dan anak yatim. Jadi, saya bilang tidak mengapa tidak bayar, yang penting anak bisa sekolah,” kata Bakri.

Kegiatan belajar mengajar di SLB Fajar Amanah dilakukan sesuai dengan kurikulum SLB. “Sesuai kurikulum SLB. Ada juga pelajaran Bina Diri untuk anak tunagrahita, pelatihan atau workshop, dan ikut beberapa kegiatan seperti lomba-lomba,” terang Bakri. Siswa-siswi SLB Fajar Amanah sudah menorehkan prestasi, diantaranya adalah Juara II tingkat SD dan tingkat Provinsi di Olimpiade Science IPA dan matematika pada tahun 2011; Juara II Pekan Pelajar Paralimpik daerah pada tahun 2011; lomba menggambar; dll. “Kita dapat medali perak untuk lomba lari seratus meter,” sambungnya.

Sumber : https://warcyber.wordpress.com/wp-admin/post-new.php

Senin, 21 April 2014

Hari Buruh di Indonesia

Indonesia pada tahun 1920 mulai memperingati hari Buruh tanggal 1 Mei.

Ibarruri Aidit (putri sulung D.N. Aidit) sewaktu kecil bersama ibunya pernah menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Uni Sovyet, sesudah dewasa menghadiri pula peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 1970 di Lapangan Tian An Men RRC pada peringatan tersebut menurut dia hadir juga Mao Zedong, Pangeran Sihanouk dengan istrinya Ratu Monique, Perdana Menteri Kamboja Pennut, Lin Biao (orang kedua Partai Komunis Tiongkok) dan pemimpin Partai Komunis Birma Thaksin B Tan Tein.

Tapi sejak masa pemerintahan Orde Baru hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia, dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi. Ini disebabkan karena gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis yang sejak kejadian G30Spada 1965 ditabukan di Indonesia.


Semasa Soeharto berkuasa, aksi untuk peringatan May Day masuk kategori aktivitas subversif, karena May Day selalu dikonotasikan dengan ideologi komunis. Konotasi ini jelas tidak pas, karena mayoritas negara-negara di dunia ini (yang sebagian besar menganut ideologi nonkomunis, bahkan juga yang menganut prinsip antikomunis), menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Labour Day dan menjadikannya sebagai hari libur nasional.


Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota.


Kekhawatiran bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei membuahkan kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti. Sejak peringatan May Day tahun 1999 hingga 2006 tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan oleh gerakan massa buruh yang masuk kategori “membahayakan ketertiban umum”. Yang terjadi malahan tindakan represif aparat keamanan terhadap kaum buruh, karena mereka masih berpedoman pada paradigma lama yang menganggap peringatan May Day adalah subversif dan didalangi gerakan komunis. Di Indonesia sendiri, perayaan May Day sebagai hari libur telah secara resmi dihapuskan melalui terbitnya UU nomor 13 tahun 2003. Secara tidak langsung, kemenangan buruh dalam gerakan 1 Mei mengalami kemerosotan tajam. Makin lama makin menghilang.


Dari Internet

Sejarah 1 Mei Sebagai Hari Buruh

Dalam sejarahnya 1 Mei lahir saat kaum buruh dari seluruh dunia memperingati peristiwa besar demonstrasi kaum buruh di Amerika Serikat pada tahun 1886, yang menuntut pemberlakuan delapan jam kerja. Tuntutan ini terkait dengan kondisi saat itu, ketika kaum buruh dipaksa bekerja selama 12 sampai 16 jam per hari. Demonstrasi besar yang berlangsung sejak April 1886 pada awalnya dilancarkan oleh sekitar 250 ribu buruh.
Dalam jangka waktu dua minggu, aksi tersebut membesar menjadi sekitar 350 ribu buruh. Kota Chicago adalah jantung gerakan diikuti oleh sekitar 90 ribu buruh. Di New York, demonstrasi yang sama diikuti oleh sekitar 10 ribu buruh, di Detroit diikuti 11 ribu buruh. Demonstrasi pun menjalar ke berbagai kota seperti Louisville dan di Baltimore demonstrasi mempersatukan buruh berkulit putih dan hitam. Sampai pada tanggal 1 Mei 1886, demonstrasi yang menjalar dari Maine ke Texas, dan dari New Jersey ke Alabama diikuti oleh setengah juta buruh di negeri tersebut.

Perkembangan ini memancing reaksi yang juga besar dari kalangan pengusaha dan pejabat pemerintahan setempat saat itu. Melalui Chicago’s Commercial Club, dikeluarkan dana sekitar US$ 2.000 untuk membeli peralatan senjata mesin guna menghadapi demonstrasi. Demonstrasi damai menuntut pengurangan jam kerja itu pun berakhir dengan korban dan kerusuhan. Sekitar 180 ribu polisi menghadang demonstrasi dan memerintahkan agar demonstran membubarkan diri. 

Polisi pun membabi-buta menembaki buruh yang berdemonstrasi. Akibatnya korban pun jatuh dari pihak buruh pada tanggal 3 Mei 1886, empat orang buruh tewas dan puluhan lainnya terluka. Dengan tuduhan terlibat dalam pemboman delapan orang aktivis buruh ditangkap dan dipenjarakan. Akibat dari tindakan ini, polisi menerapkan pelarangan terhadap setiap demonstrasi buruh. Namun kaum buruh tidak begitu saja menyerah dan pada tahun 1888 kembali melakukan aksi dengan tuntutan yang sama. Selain itu, juga memutuskan untuk kembali melakukan demonstrasi pada 1 Mei 1890.

Rangkaian demonstrasi yang terjadi pada saat itu, tidak hanya terjadi di Amerika Serikat. demonstrasi menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam perhari tersebut sebenarnya diinsipirasikan oleh demonstrasi serupa yang terjadi sebelumnya di Australia pada tahun 1856. Tuntutan pengurangan jam kerja juga singgah di Eropa. Saat itu, gerakan buruh di Eropa tengah menguat. Tentu saja, bara perjuangan tersebut semakin mengentalkan kesatuan dalam gerakan buruh se-dunia dalam satu perjuangan.

Peristiwa monumental yang menjadi puncak dari persatuan gerakan buruh dunia adalah penyelenggaraan Kongres Buruh Internasional tahun 1889. Kongres yang dihadiri ratusan delegasi dari berbagai negeri dan memutuskan delapan jam kerja per hari menjadi tuntutan utama kaum buruh seluruh dunia. Selain itu, Kongres juga menyambut usulan delegasi buruh dari Amerika Serikat yang menyerukan pemogokan umum 1 Mei 1890 guna menuntut pengurangan jam kerja dengan menjadikan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh se-Dunia.
Delapan jam/hari atau 40 jam/minggu (lima hari kerja) telah ditetapkan menjadi standar perburuhan internasional oleh ILO melalui Konvensi ILO no. 01 tahun 1919 dan Konvensi no. 47 tahun 1935. Khususnya untuk konvensi no. 47 tahun 1935, sampai saat ini, baru 14 negara yang menandatangani konvensi tersebut. Ditetapkannya konvensi tersebut merupakan suatu pengakuan internasional yang secara tidak langsung merupakan buah dari perjuangan kaum buruh se-dunia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Penetapan 8 jam kerja per hari sebagai salah satu ketentuan pokok dalam hubungan industrial perburuhan adalah penanda berakhirnya bentuk-bentuk kerja-paksa dan perbudakan yang bersembunyi di balik hubungan industrial. 

Masalahnya saat ini, semakin banyak buruh yang terpaksa bekerja lebih dari 8 jam perhari. Hal ini disebabkan oleh memburuknya krisis imperialisme yang menekan upah dan mempertinggi biaya kebutuhan pokok untuk kehidupan.

Dari Internet

Jumat, 18 April 2014

Bang Sat Pam

Sekali waktu, saat pulang kerja melewati gerbang yang dijaga dua orang satpam, kulihat seorang pekerja kontraktor dipanggil oleh seorang satpam - kita panggil dia dengan sebutan Abang untuk menghargainya, jadi panggilannya adalah Bang Sat Pam - karena tidak menggantungkan tanda pengenal sebagaimana mestinya. Dengan penuh ketaatan akan menjalankan peraturan Bang Sat Pam ini menghardik "Remeh sekali kau. Keluar sana dan pasang peneng yang benar!" Luar biasa lagaknya, untuk masalah yang sepele. Kontraktor tadi, malu-malu seperti taik dibuang, keluar gerbang dan memasang tanda pengenal seperti yang diinginkan Bang Sat Pam, kemudian masuk lagi. Bang Sat Pam hanya melirik dengan ganas, tetapi tidak ada kesalahan lainnya, jadi dia membiarkan kontraktor tersebut berlalu.

Jika para Bang Sat Pam seserius itu menjaga pabrik, bisa dipastikan tidak ada orang yang tidak berkepentingan yang akan berkeliaran di dalam pabrik malam hari, dan angka pencurian di dalam bisa ditekan sampai minimum. Tetapi harapan itu masih jauh dari kenyataan, sepertinya. Gertak Bang Sat Pam hanya dipermukaan saja, malam hari mereka menciut seperti alat vital orang tua. Loyo.

Boss is (not ) always right

Jika dulu paradigma atasan - bawahan adalah seperti berikut:
1. Atasan selalu benar
2. Jika atasan salah, lihat no 1

Maka untuk saat ini dan seterusnya paradigma tersebut menjadi:
1. Atasan tidak selalu benar
2. Jika atasan merasa selalu benar, lihat no 1.

Kamis, 17 April 2014

NO MORE WORKS AFTER 6 PM!

Jika aturan ini diberlakukan di Indonesia, banyak Taiwan-taiwan di perusahaan ini yang akan berurusan dengan hukum karena memaksa siapa saja untuk tetap bertanggung jawab selama 24 jam sehari dan dibayar hanya pada hitungan 8 jam sehari.



Kabar gembira untuk warga Perancis, karena pemerintahnya baru saja mengeluarkan peraturan mengenai waktu jam kerja. Siapapun yang mengirimkan email atau menghubungi karyawan untuk masalah pekerjaan diatas jam 6 sore berarti ia melanggar hukum yang baru saja dibuat oleh Pemerintah Perancis. Dikutip dalam artikel buzzfeed.com yang mengatakan bahwa “Now, there’s a new lifehack for dealing with email 24/7, and it might just be our favorite yet: Move to France”.

Pemerintah juga melarang perusahaan menekan karyawannya untuk membuka email atau pekerjaan diluar jam yang ditentukan. Perancis juga merupakan negara yang menerapkan jam kerja paling sedikit di banding negara-negara lain.

Sebagian negara heran mengapa Perancis memberlakukan peraturan ini, karena tidak semua industry di negara mana pun mempunya waktu kerja yang sama. Aturan baru yang akan memengaruhi sekitar 250.000 pekerja di bidang teknologi dan konsultan itu, pada intinya mengatur bahwa pekerja tidak akan dianggap tidak profesional atau melanggar aturan jika mengabaikan email kantor di luar jam kerja.

Rabu, 16 April 2014

Penipuan: Asia Pulp & Paper dan World Growth International

Tulisan oleh Rhett A. Butler, untuk indonesia.mongabay.com
Diterjemahkan oleh Indie Banget
October 06, 2010

Asia Pulp & Paper menyewa perusahaan PR-nya untuk melakukan pekerjaan kotor pada Greenpeace tapi tidak berhasil.

   
Sebuah audit baru yang sepertinya membebaskan Asia Pulp & Paper dari tuduhan praktek penebangan yang merusak di Indonesia ternyata dilakukan oleh orang-orang yang sama yang terlibat dalam usaha PR mereka, ini memunculkan pertanyaan tentang komitmen perusahaan tertuduh ini dalam membersihkan operasinya.

Audit tersebut menghajar Greenpeace, kelompok aktivis yang menuduh Asia Pulp & Paper (APP) atas penebangan ilegal dan merusak di Sumatera dalam laporan bulan Juli 2010 mereka, How Sinar Mas is Pulping the Planet (28 MB). Audit ini menjawab setiap klaim yang terdapat dalam laporan Greenpeace, berpendapat bahwa beberapa spekulatif dan dikutip dengan tidak benar. Audit ini mencatat perbedaan pada peta konsesi dan mengeluh bahwa Greenpeace mengutip hilangnya habitat merupakan ancaman terbesar bagi harimau Sumatera, sementara menutupi masalah penyebab terbesar kematian: perburuan.
   
Tapi audit ini tidak secara nyata menyangkal bahwa APP membuka hutan dan lahan gambut untuk pengolahan bubur kayu. Pada kenyataannya, audit ini secara efektif mengkonfirmasi bahwa perusahaan tersebut memang melakukan pengubahan fungsi dari daerah lahan yang dalam, tapi berpendapat bahwa aktivitas ini tidaklah ilegal dari hukum Indonesia.

"Ilegalitas keseluruhan dari 'peraturan tiga meter' bukanlah pembabatan habis. Kondisi dari izin dekrit di segala aktivitas industri di dalam wilayah lahan gambut, termasuk pertambangan, kehutanan, dan pertanian," menurut pernyataan audit tersebut.

Audit tersebut juga memunculkan klaim yang menyesatkan. Dikatakan bahwa Indonesia bukan penghasil emisi gas rumah kaca terbesar ketiga di dunia, meski laporan dari Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) menunjukkan bahwa Indonesia hanya berada di belakang Cina dan Amerika Serikat dalam hal emisi. Audit ini berusaha untuk memperkeruh masalah dengan menyebutkan emisi gas rumah kaca per kapita dan emisi diluar penggunaan lahan, sambil mengutip data tak relevan lain pada hutan keseluruhan Indonesia. Audit ini menyebutkan bahwa industri minyak kelapa serta bubur kayu dan kerta bukanlah penyebab utama dari emisi gas rumah kaca di Indonesia, sementara penelitian baru-baru ini telah menunjukkan bahwa lebih dari separuh ekspansi kelapa sawit antara 1990 dan 2005 hadir dengan mengorbankan hutan-hutan alami di Indonesia, dan bahwa itu, bersama dengan penebangan dan pengelolaan kayu, merupakan penyebab terbesar pengubahan fungsi hutan di negara tersebut.

Namun, poin-poin ini termasuk kecil. Bagian yang paling membingungkan dari cerita ini adalah kenapa APP menyewa ITS Global, perusahaan yang dimiliki oleh Alan Oxley, yang juga mengepalai World Growth International, sebuah kelompoj yang melobi atas nama perusahaan orang tua APP, Sinar Mas. ITS Global, tanpa maksud apa-apa, merupakan auditor independen - mereka dengan efektif melakukan kegiatan hubungan masyarakat untuk Sinar Mas. Dengan kata lain, mereka tidak memiliki kredibilitas. Atau seperti menurut Bustar Maitar dari Greenpeace Indoneisa, "Itu lelucon."

World Growth International mungkin sangat terkenal atas kata-kata kerasnya melawan berbagai kelompok lingkungan hidup (Greenpeace, Rainforest Action Network, Friends of the Earth, dan WWF-Indonesia merupakan favoritnya), usaha untuk melestarikan hutan dan membatasi perubahan iklim (World Growth tidak suka denga program REDD yang diajukan namun bukan karena takut akan korupsi atau pencabutan hak masyarakat setempat), dan keluhan tentang pelanggaran lingkungan oleh perusahaan gabungan Sinarmas (terutama APP dan produsen minyak kelapa Sinar Mas Agro Resources and Technology - SMART, yang merupakan anak perusahaan dari Golden Agri Resources, perusahaan Singapura). Laporannya secara salah telah mengklaim bahwa perkebunan kelapa sawit menyita lebih banyak karbon dibanding hutan hujan dan bahwa saat ini penyebab utama penggundulan hutan adalah pertanian subsisten, bukan aktivitas yang disebabkan oleh perusahaan. Laporan World Growth telah menghilangkan kekhawatiran lingkungan lain yang cukup penting, termasuk emisi dari pengubahan lahan gambut untuk perkebunan dan hilangnya habitat milik spesies yang terancam punah termasuk orang utan dan harimau Sumatera.


Pemantauan udara lebih lanjut oleh Greenpeace pada 5 Agustus 2010 di Kerumutan - sebuah wilayah lahan gambut di Riau Sumatera yang digarisbawahi di dalam laporan - menunjukkan bukti menarik tambahan dari APP yang membuka lahan gambut dalam. Foto dan keterangan dari Greenpeace.



Dalam auditnya, ITS Global menggunakan beberapa taktik yang sama untuk menuduh Greenpeace. Mereka menyalahkan Greenpeace atas kritik terhadap penebangan APP di "Lanskap Hutan Bukit Tigapuluh" di Sumatera Tengah, mencatat bahwa wilayah tersebut bukanlah wilayah yang dilindungi.

"Pernyataan itu juga menyesatkan karena penggunaan istilah 'Lanskap Hutan Bukit Tigapuluh', yang tidak memiliki dasar dalam hukum; ini tercampur aduk dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh dalam beberapa kelompok kampanye termasuk WWF," ujar auditor, menyebutkan bahwa penggunaan istilah tersebut oleh Greenpeace memunculkan kebingungan antara lanskap yang tidak dilindungi dan yang dilindungi.

Meski begitu World Growth seringkali menggunakan bahasa untuk menyampaikan maksud secara tidak langsung bahwa Wangari Maathai, pemenang Nobel Peace Prize atas kampanye penanaman pohonnya di Afrika, mendukung konversi skala besar atas hutan tropis menjadi perkebunan industri untuk mengurangi kemiskinan di daerah rural. Maathai tidak pernah menyatakan dukungan untuk aktivitas seperti itu, yang melawan semangat Greenbelt Movement-nya yang berbasis pada masyarakat.

Namun kontradiksi ini mungkin tidak mengejutkan karena ITS Global dan World Growth diketuai oleh Oxley, mantan Duta Besar Australia untuk GATT dan anggota dari Foreign Affairs Council Pemerintah Australia. Sebelumnya, Oxley bekerja sebagai pelobi untuk Rimbunan Hijau, firma penebangan Malaysia yang telah banyak dikritik atas pelanggaran hak asasi manusia dan praktek penebangan yang merusak di Papua Nugini. Oxley memimpin kampanye public relation untuk menggambarkan Rimbunan Hijau sebagai perusahaan kehutanan yang bertanggungjawab. Dia juga berjuang melawan usaha-usaha untuk membatasi emisi gas rumah kaca ("Tidak ada kepastian bahwa kenaikan karbon dioksida atmosfer dari aktivitas manusia menyebabkan pemanasan global signifikan," tulisnya dalam sebuah artikel tahun 2005) dan memperlambat penggundulan hutan.

Sementara APP dan Sinar Mas mungkin sedang terluka akibat kampanye Greenpeace baru-baru ini, yang telah membantu hilangnya perusahaan klien besar termasuk Unilever, Walmart, Kraft, Nestle, General Mills, Ricoh, Office Depot, Staples, Woolworths, dan Burger King, di antara sebagian, bisnis rupanya meledak untuk Oxley. Rilis berita yang dikeluarkan oleh ITS Global terbaca seperti iklan untuk perusahaan itu, menggembar-gemborkan "penelitiannya" dan "Strategi komunikasinya", yang dipertunjukkan secara jelas dalam audit terakhir.

Bagaimanapun semua lawakan ini tidak benar-benar menyentuh akar permasalahan, yang mana bahwa membuka hutan hujan dan lahan gambut di Indonesia secara umum tidak ilegal. Pada kenyataannya, seseorang bisa berkata bahwa ini didukung. Konsesi kehutanan diberi bantuan oleh pemerintah (yang secara historis telah sangat berpengaruh melalui "hubungan istimewa"-nya dengan perusahaan kehutanan) dan, di bawah hukum Indonesia saat ini, harus dieksploitasi agar sebuah perusahaan mendapat haknya untuk mengeksploitasi lahan. Karenanya perusahaan seperti Sinar Mas memiliki kesempatan substansial untuk mengubah fungsi hutan dengan keragaman hayati dan lahan gambut padat karbon menjadi perkebunan, membuatnya bisa memiliki izin yang sesuai (yang gagal dilakukan SMART pada 8 dari 11 perkebunan kelapa sawit yang baru saja diaudit). Mungkin ini mengapa perusahaan tersebut, yang mana sebagai produsen besar memiliki kontak pada pasar di mana kepedulian lingkungan signifikan, memilih untuk tetap melanjutkan kampanye greenwashing yang serampangan secara meningkat (baik APP dan SMART terjerat dalam keruntuhan PR-nya bulan lalu dalam merespon tuntutan Greenpeace). Sisi lain yang tidak menguntungkan adalah bahwa perusahaan tanpa nama yang menjual hanya kepada pasar domestik atau pasar luar negeri yang tidak bijak seperti India dan Cina, tidak melihat tekanan aktivis, namun mungkin lebih merusak. Namun mengejar perusahaan seperti Sinar Mas memberikan kesempatan terbaik bagi Greenpeace dan kelompok lain untuk menekan industri menuju praktek laingkungan dan praktek sosial yang terbaik. Harapannya bahwa praktek terbaik suatu hari nanti akan disusun menjadi hukum yang lebih kuat untuk melindungi lingkungan.

CATATAN 1: APP sebenarnya merupakan merk yang mengambil produk dari beberapa perusahaan Indonesia namun untuk tujuan tulisan ini akan diperlakukan sebagai satu perusahaan.


CATATAN 2: Asia Pulp & Paper tidak membalas permintaan komentar dari mongabay.com. Sebuah konferensi pers dengan Alan Oxley dan Aida Greenbury APP yang dijadwalkan pagi ini dibatalkan oleh pemrakarsa.

Instructions

  1. Meaning that you need to work down to your bone, yet the company pays you shit
  2. Work as instructed, then when something goes wrong, you need to be smart enough to blame somebody else but yourself and your superior
  3. The only amusement available is only your crappy phone, and you cann't play with it ...
  4. You've got to hide any waste from your unit
  5. Whatever it takes, means sometime you need to buy some spare parts using your own money from your own pocket otherwise you will get your ass penalized
  6. Family my ass. A family never get rid of its member in rainy day, nor in bright day.
  7. NEVER QUESTION ANY POLICY FROM THE TOP
  8. Suggestion: once your skill improved, go and get yourself a better job!
  9. People is key, not human. Key can be discharged anytime.
  10. Taiwan want to overtake Japan? Maybe in another life, asshole!

Hasil perampingan ...

Department sudah dibubarkan, seksi-seksi menjadi unit. Hanya tinggal satu manusia untuk mengelola seluruh unit (yang dulu seksi) plus segerombolan orang yang masuk shift. Satu manusia untuk mengurusi semua hal. Manusia lainnya yang dulu nonshift dikandangkan di divisi, pekerjaannya cuma menguap saja sepanjang waktu. Divisi kepenuhan manusia pengangguran, yang mencoba mencari kegiatan dengan cara membebani segala hal ke PIC unit. Sementara PIC unit kelimpungan lintang pukang mencoba melayani segala permintaan manusia-manusia kurang kerja di divisi.

Manusia bertumpuk di divisi, kerja tak ada. Sementara, pekerjaan bertimbun di unit, yang mengerjakan tak ada. Inilah ironi kerja hasil perampingan otak-otak hebat di jajaran manajemen.

Kamis, 27 Maret 2014

Maling oh maling ...

Pagar mengelilingi pabrik boleh tinggi, gerbang boleh dijaga oleh para satpam sangar, tetapi di dalam pabrik malam hari para maling berkeliaran menjarah apa saja, terutama kabel listrik. Teknis mereka terampil, kerja mereka sistematis, gerakan mereka teroganisir dengan rapi. Sulit untuk menyangkal adanya kekuatan dukungan yang tidak terkalahkan dibalik aksi mereka. Ini bukan lagi sekedar mencari sesuap pengisi perut, tetapi lebih kepada mencari uang dalam jumlah besar dengan cepat

Para satpam bukannya tidak mengetahui keberadaan mereka. Tetapi siapa mau berbuat lebih, karena keselamatan keluarga diluar bisa terancam, sementara perusahaan tidak mau melakukan apa-apa untuk melindungi mereka. Jika para satpam mengetahui gerakan mereka di satu tempat, dengan nyaman mereka menghindar dengan dalih mau patroli ke tempat lain. Maling silahkan beraksi, setelah selesai dan ketahuan ada yang hilang, karyawan setempat akan memanggil satpam sesuai prosedur dan kemudian barulah para satpam berdatangan untuk mengadakan penyelidikan. Tinggallah karyawan setempat yang ketiban sial dengan ancaman berbagai sanksi karena berada pada tempat yang salah pada waktu yang salah, karena para maling memilih beraksi di tempat mereka dan bukannya di tempat yang lain. 

Untuk setiap kejadian maling kabel, teroris no 2 Ko Po Chen tidak akan segan menjatuhkan sanksi ganas. Nasib... nasib. Sudahlah pendapatan yang sangat membumi nyaris mendekati titik beku air, dikenakan pula berbagai potongan karena sanksi atas berbagai kejadian kemalingan ...

Beberapa hari yang lalu satu rol besar kabel dimaling para maling di penyimpanan di material. Tidak tanggung-tanggung, nyaris satu ton tembaga bisa didapat dari kupasan kabel tersebut. Dengan harga mudah di penadah yang bertebaran di Perawang sebesar sekitar delapan puluh ribu rupiah, nyaris delapan pululan juta rupiah digasak para maling. Tidak heran kemudian Hasanudin mengumpuli para manusia terkait, marah besar sampai menyebut para karyawan dengan benda yang ada di selangkangan ayahnya yang menyebabkan Hasan mundul di dunia ini, dan juga menyebutkan benda yang ada di antara dua kaki ibunya tempat Hasan keluar di dunia ini.

Siapa yang salah? Mungkin Hasan lupa yang membiarkan para maling berkeliaran di pabrik adalah para satpam, anggotanya sendiri.  Kalau saja para penjaga itu lebih becus menjaga keamanan, pabrik akan bebas dari para maling dan karyawan akan lebih fokus bekerja tanpa ada kekhawatiran kemalingan yang menyebabkan berbagai potongan gaji karena denda dan sanksi.

Isu pengurangan satpam juga munngkin sudah terdengar oleh para maling. Isu tersebut menyebabkan para satpam menjadi lebih tidak becus bekerja menjaga keamanan. Inilah saat yang ditunggu oleh para maling, sebagian besar adalah maling karir karena penghidupannya memang hanya berasal dari hasil maling.

Dugaan lain mungkin lebih sadir. Para maling tersebut adalah binaan manajemen supaya ada  saja karyawan yang ketiban sial setiap saat karena tempat kerjanya kemalingan dan kemudian menghadapi sanksi berat sampai PHK tanpa pesangon, hal yang sangat disukai manajemen. Otak Taiwan terkenal licik, bisa saja maling-maling tersebut adadalah salah satu manifestasi kelicikan mereka. Siapa tahu.

Kamis, 20 Maret 2014

Asap (3)

Hujan beberapa hari ini menghapus pergi asap yang bergentayangan di angkasa Riau. Langit kembali bersih, lokasi pabrik kembali menampilkan penampakan khasnya yaitu hamburan asap polusi pekat ke atmosfir, siap meracuni penghuni di sekitar, membawa aroma busuk keserakahan pemiliknya.

Sabtu, 15 Maret 2014

Asap (2)

Dari para facebooker.





Asap

Selubung kelabu pekat menutupi seluruh wilayah Riau, menebarkan aroma racun yang siap merasuki paru-paru seluruh penghuninya. Hasil karya manusia yang tidak bertanggung jawab, sebagaimana dituduhkan berbagai kalangan.

Riau sepertinya punya objek wisata baru. Selain jalanan rusak, kabut asap juga punya daya tarik pariwisata, mengundang turis menuju Riau untuk bisa merasakan sensasi derita rakyat Riau disalai dengan asap selama berminggu-minggu.

Sampai kapan seperti ini ...




Kamis, 13 Maret 2014

Gaji pokok karyawan Pindo Delli Karawang

Miris ... miris ... Bagaimana di sini?


Chang Ki Chen dari LPPPI Jambi

Kabarnya, Chang Ki Chen, Division Head terusir dari LPPPI Jambi sekarang ada di Perawang. Makhluk itu berkeliaran di kantor MBOS, dengan sejawatnya yang juga berperilaku dan bertabiat sama, Hung Weng Jung.

Isu yang beredar, Chang Ki Chen akan bergabung ke Pulp Making.

Terusir dari habitat sebelumnya, kebiasaan buruk makhluk itu bisa saja terus dilakukannya di sini. Mudah-mudahan karyawan lokal Pulp Making bisa membuatnya pergi balik ke asalnya, untuk selamanya. Kita tidak butuh benda hidup semacam itu di sini, penindas dan pengisap keringat buruh. Sama seperti Hung Weng Jung, pengisap pendapatan pekerja dengan penalti dan denda yang dijalankannya. Terlambat memenuhi keinginan absurd dia, denda sekian persen premi.

Tinggal tunggu ada yang memulai, Hung Weng Jung juga dipastikan akan bernasib sama.

Rabu, 12 Maret 2014

Komisi I dan Pemda Diminta Tegas, Soal Isu PHK Karyawan Massal

dari http://www.seriau.com/2014/03/komisi-i-dan-pemda-diminta-tegas-soal-isu-phk-karyawan-massal/



SIAK,SeRiau – Isu PHK massal karyawan terus menghantui karyawan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang.Untuk itu,guna mengetahui sejauh mana kebenaran isu tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kabupaten Siak menghimbau Komisi I DPRD Siak dan Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil sikap.

“Karyawan PT IKPP terus dihantui isu PHK massal 2000 karyawan. Namun meski ancaman ini sangat berdampak kepada kehidupan sosial ditengah masyarakat belum ada tanggapan dari pihak terkait,”ungkap Panglima Laskar Melayu Rembuk (LMR) Kabupaten Siak Ismail Amir SH.

Menurut Ismail apa yang dihadapi karyawan di Perawang, sudah seyognya menjadi perhatian semua pihak. Karena buruh merupakan bagian penting dari pembangunan bangsa. Dimana melalui karya buruh perusahaan menghasilkan pulp and paper kualitas ekspor yang mendatangkan devisa bagi neraga.

“Kasihan kita dengan nasib buruh, padahal buruh merupakan pahlawan penambah devisa. Secara langsung APBD Siak juga menghasilkan pajak dari keringat buruh,”sebutnya.

Apalagi kata Anggota DPRD Siak asal daerah Pemilihan Tualang ini, isu akan adanya PHK massal selalui dihembuskan perusahaan setiap tahun, sepertinya agenda rutin. Isu ini juga muncul disaat Karyawan menuntut kenaikan gaji.

“Sekarang sebagian sudah di berhentikan dengan mencari-cari alasan terkena nilai C.Kita sangat prihatin dengan nasib mereka, apalagi nanti akan berdampak kepada anak-anak, bisa berhenti sekolah,jika orang tuanya di PHK,” ungkap Ketua BK DPRD Siak ini.

Ismail Amir mendesak agar wakil rakyat Kabupaten Siak melalui komisi terkait dalam hal ini Komisi I dan pemda Siak untuk mengambil sikap. Dewan dan Pemda tidak boleh diam diri,apatis mendengar isu yang selalui membuat resah karyawan di kota industri Perawang ini.(ram)

Karyawan Tuntut TKA Dikeluarkan Dari PT LPPPI

Tidak tertutup kemungkinan di sini juga akan terjadi.

dari http://www.metrojambi.com/v1/daerah/26228-karyawan-tuntut-tka-dikeluarkan-dari-pt-lpppi.html




KUALA TUNGKAL - Ratusan karyawan PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry (LPPPI) yang berlokasi di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), hari ini, Selasa (11/3), menggelar aksi demo ke manajemen perusahaan.

Aksi demo ini dipicu kekesalan karyawan terhadap salah seorang tenaga kerja asing (TKA) yang bernama Chang Ki Chen, yang menduduki posisi Manager Produksi. Chang Ki Chen dianggap selalu mengambil kebijakan seenaknya saja.

“Selain itu, beliau juga kerap memaki-maki karyawan,” sebut salah satu pendemo.

Dalam aksinya, para pendemo menuntut Chang Ki Chen harus keluar dari LPPI, dan dikembalikan ke negara asalnya yakni Taiwan. Chang Ki Chen dianggap para pendemo telah semena–mena mengambil kebijakan dan juga telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap karyawan lokal.

"Dia harus keluar dari pabrik ini, karena telah menghina kami di negeri kami sendiri," ujar karyawan lainnya.

Sementara itu Humas PT LPPPI, Hermawan, mengatakan bahwa pihak perusahaan saat ini telah menonjobkan Chang Ki Chen dari jabatannya sebagai Manager Produksi PT LPPPI. “Kita telah nonjobkan dia,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, tengah dilakukan mediasi dengan pihak karyawan yang menggelar demo. Mediasi juga melibatkan pihak Dinsosnakertrans Tanjabbar.

Reporter : Solihin

Cooling down?

Jika perusahaan ini dijalankan oleh manajemen dengan cara penerapan management by terror, maka jajaran manajemen adalah para teroris dan top management adalah pimpinan para teroris. Hari ini, pimpinan kedua tertinggi teroris di perusahaan penuh teror ini mengintruksikan sesuatu yang kedengarannya dungu dan dangkal, penuh sangkalan dan membela diri, seolah sumber kesalahan bukan dari para top teroris ini.

Lewat WhatsApp, second in command dari teroris top ini mengintruksikan bahwa "All grievences of employees must be settled immediately at starting point, don't wait for till problem become big." Apakah manusia ini lupa kalau sumber segala keresahan di kalangan pekerja berasal dari mereka?

Adalah instruksi top teroris no 1 yang menginstruksikan supaya "semua pekerja dengan nilai PAT tahun 2013 kategori C supaya dibuang karena berkinerja rendah".

Selasa, 11 Maret 2014

Pekerjaan VS gaji buruh


Aksi Unjuk Pekerja PT. Lontar Papyrus Pulp and Paper

dari http://www.fsp2ki.org/2014/03/aksi-unjuk-pekerja-pt-lontar-papyrus.html#more
 Tebing Tinggi-Jambi, pada 11 Maret 2014 kemarin ribuan pekerja yang ada di PT.Lontar Papyrus Pulp and Paper Industri (PT.LPPPI) salah satu perusahaan di bawah bendera Asia Pulp Paper Indonesia yang ada di dalam group Sinar Mas, melakukan aksi unjuk rasa. 


Unjuk rasa ini dilakukan secara spontanitas para pekerja, atas perlakuan buruk dari para Tenaga Kerja Asing yang ada di PT. LPPPI. Selain dari pada itu aksi ini sebagai bentuk protes atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dari beberapa pasal yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati antara pihak perusahaan dan serikat pekerja.

Pada pukul 17.00 WIB, seluruh pekerja yang berunjuk rasa membubarkan diri, setelah terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dan serikat pekerja. Ada tiga point kesepakatan, yaitu :
  1. TKA yg bersangkutan tidak lagi memimpin atau menjadi Divisi Head.
  2. Yang bersangkutan tidak lagi di bekerja di PT.Lontar Papyrus
  3. Segala sesuatu yg timbul akibat demo/unjuk rasa ini tidak akan jadi pemasalahan dikemudian hari atau terjadi tindakan balas denadam yang dilakukan perusahaan.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh dua serikat pekerja yang ada di PT.LPPPI, yaitu ; Spk UKATAN SBSI dan Serikat Pekerja Demokratis PT.Lontar Papyrus Pulp Paper (SPD PT.LPPPI).

SPD PT.LPPPI adalah salah satu Serikat Pekerja Anggota (SPA) Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) yang masuk dalam Kordinasi Wilayah Jambi..(mip)

Rabu, 05 Maret 2014

TKA ( TENAGA KERJA ASING )

dari http://buruhburuh.wordpress.com/tka-tenaga-kerja-asing/

Banyak tenaga kerja asing ( TKA ) yang masuk ke indonesia  terutama Ke PT. IKPP tbk.  hal ini sangat mengganggu tenaga kerja lokal . karena para TKA yang masuk ke indonesia ini ( PT.Indah kiat ) kebanyakan tidak mengikuti standart dan prosedur yang berlaku di indonesia. Seperti salah satunya Mereka tidak dapat berkomunikasi dengan baik kepada tenaga kerja lokal Baik menggunakan bahasa indonesia mau pun bahasa inggris. Pada umum nya TKA yang ada di Perawang ( PT.Indah Kiat ) adalah dari negara taiwan, kebanyakan dari mereka juga tidak mempuyai skil atau ke ahlian.
Jika di tanya surat-surat kebanyakan dari mereka menggunak visa kunjungan atau Touris. hal ini juga saat merugikan pemerintah indonesia. Kenapa hal ini bisa terjadi….,?, Biasa nya pemerintah daerah setempat sudah mengetahui hal ini. tapi mereka hanya diam dan tak  mau tau serta mencari keuntungan sendiri tanpa memikirkan nasib negara dan buruh di Indonesia. Ternyata banyak juga aparat pemerintahan  yang meniru gelagat Gayus. Mafia Peradilan pun untuk  tenaga kerja juga sudah tidak adil terhadap buruh…mereka telah disuap oleh perusahaan-perusahaan ( terutama Oleh PT.I……) semoga kelak mereka menerima akibat dari perbuatannya dan menerima balasan yang setimpal…Bagaimana negara kita mau maju ……..Buruh lokal saja tidak di lindungi….

Pekerja dengan nilai PAT 2013 C akan di PHK

Dari seksi disampaikan informasi yang diteruskan dari department, yang mendapatkannya dari meeting dengan HRM.

Pekerja dengan nilai PAT 2013 katagori C akan di PHK, dengan alasan tidak produktif, tanpa memandang nilai-nilai tahun sebelumnya. Padahal PAT untuk 2013 belum lagi diketahui.

Padahal seringkali vilai C tersebut bukan karena karyawan tersebut bermasalah, tetapi karena harus memenuhi kuota nilai C yang ditentukan perusahaan sebesar 5% dari total karyawan. WAJIB ADA nilai C. 

Berarti, sebanyak 5% pekerja akan dipaksa mengakhiri masa kerjanya di perusahaan ini. Tidak ada PHK, karena mereka akan diintimidasi dan ditakut-takuti sehingga mereka akan membuat pengunduran diri.

Tidak ada pengumuman resmi mengenai hal tersebut, hanya disampaikan secara lisan dan kemudian menguap tanpa bekas sehingga tidak ada bukti apapun.

Perusahaan telah mencurangi pekerjanya dengan cara yang sangat licik dan keji. Ini demi mewujdkan ambisi manusia-manusia berotak taik yang ingin menjilat kepada pemilik perusahaan dengan menginjak hak pekerja dan mengencingi undang-undang pemerintah.

SOP YANG SIAP KULITI BURUH INDAH KIAT

Sudah lama dicanangkan, sekarang sudah mulai direalisasikan.

dari http://buruhburuh.wordpress.com/2010/08/24/sop-yang-siap-kuliti-buruh-indah-kiat/

Ini lah  isi dari SOP (Standart operational prosedur)  yang mengalahkan isi dari undangan-undang untuk kepentingan perusahaan.

PELAKSANAAN PEMBINAAN & PENANGANAN TERHADAP PEKERJA TIDAK PRODUKTIF

Bagi

KARYAWAN PT. IKPP Tbk. PERAWANG, PT. UNIVENUS, PT. SMSM, PT. PINDO DELI DAN PERUSAHAAN LAIN

DI LOKASI PERAWANG MILL

Approved by:         Checked by:
Danto Khuang         Wijatmoko Rah Trisno, SE
HRM Division         HR Dept.

DAFTAR ISI

1.         TUJUAN.. 3

2.         SASARAN.. 3

3.         rUANG LINGKUP.. 3

4.         DEFINISI. 3

5.         TANGGUNG JAWAB 4

6          PROSEDUR  PEMBINAAN.. 4

7.         PESANGON.. 6

8.         MASA berlaku SOP.. 6

9.         REFERENSI. 7

10.       LAmpiran.. 7

11.       ATURAN  PERALIHAN.. 7

12.       penutup.. 7

1.       tUJUAN

Sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembinaan dan penanganan terhadap pekerja tidak produktif.

    2. SASARAN

2.1         SOP ini menjelaskan tentang pembinaan dan penanganan terhadap pekerja tidak produktif.

2.2         Memberikan  wewenang  dan  tanggung jawab kepada pimpinan Seksi/Dept./   Divisi dalam melakukan pembinaan kepada pekerja.

2.3         Memberikan  wewenang  dan  tanggung jawab kepada pimpinan Seksi/Dept./   Divisi dalam melakukan monitoring serta evaluasi  kepada pekerja.

2.4         Memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Pimpinan Industrial Relation dalam melakukan  konseling  dan penyelesaian pemutusan hubungan   kerja pekerja yang tidak produktif.
3.       Ruang lingkup

SOP ini berlaku bagi seluruh pekerja PT. IKPP Tbk. Perawang serta bagi pekerja yang bekerja di group perusahaan yang berada dilingkungan Perawang Mill.
4.       definisi

4.1         Pekerja adalah setiap orang  yang bekerja di PT. IKPP Tbk. Perawang serta group perusahaan yang ada di Perawang Mill sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. IKPP Tbk Perawang.

4.2         Pimpinan Seksi/Dept/Div adalah Pimpinan Seksi/Dept/Div tempat pekerja  tidak produktif bekerja.

4.3         Pengertian pekerja tidak produktif atau kinerja tidak baik (Rendah) atau bekerja tidak baik sebagaimana yang dimaksud dalam PKB, selanjutnya disebut ”Pekerja tidak produktif”.

4.4         Kriteria pekerja tidak produktif adalah pekerja yang memenuhi salah satu kategori  sbb :

    Pekerja yang mendapat PAT dua tahun terakhir katagori : DD atau

    Pekerja mendapat PAT tiga tahun terakhir ketegori : CCC , DCC, DCD, CDC, CCD atau
    Pekerja yang mendapatkan PAT dua tahun terakhir kategori : AD, BD, CD, DC, CC serta telah dilakukan Pembinaan II dan/ atau III oleh Pimpinan Seksi/Dept/Div , namun pekerja tetap tidak produktif.

( Tabel Rekapitulasi Pekerja Tidak Produktif terlampir )

4.5         Pembinaan sebagaimana dimaksud pada point 4.3 huruf (c) dilakukan secara tatap muka  dan tertulis oleh  Pimpinan Seksi/Dept/Divisi dan  setara dengan Surat Peringatan, namun tidak dilakukan pemotongan premi maupun  pengurangan PAT.

4.6         Masa pembinaan selama 6 (enam) bulan dapat dilakukan secara bertingkat yaitu : Pembinaan I, II, III atau  tidak bertingkat, bergantung dari hasil monitoring serta evaluasi. Pembinaan ini mempunyai masa monitoring serta evaluasi selama 2(dua) bulan.

4.7         Bagi pekerja yang memenuhi salah satu kategori pekerja tidak produktif, maka perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    5. TANGGUNG JAWAB

5.1         Setiap Pimpinan Seksi/Departemen/Divisi bertanggung-jawab melakukan pembinaan dan monitoring serta evaluasi terhadap pekerja yang mendapat PAT dua tahun terakhir  kategori : AD, BD, CD, DC,  CC.

5.2         Pimpinan Departemen Industrial Relation atau personil yang diberi wewenang, bertanggung jawab terhadap konseling dan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja tidak produktif.

5.3         Pimpinan Departemen HD bertanggung jawab memberikan rekap penilaian kategori kriteria pekerja tidak produktif sesuai point 4.3 kepada Departemen Industrial Relation. Selanjutnya Departemen Industrial mendistribusikan ke Seksi/Dept/Divisi.
6.       prosedur pembinaan

6.1         Bagi pekerja yang mendapatkan PAT dua tahun terakhir kategori : AD, BD, CD, DC, CC maka Pimpinan Seksi/Dept/Divisi, wajib melakukan Pembinaan I dalam waktu paling lama 2 (dua)  bulan sejak PAT dikeluarkan.

Pembinaan tersebut melibatkan Kepala Regu  dan/atau Kepala Shift.

( Formulir Pembinaan Pekerja Tidak Produktif terlampir)

6.2         Bagi pekerja yang akan dilakukan pembinaan, maka dipanggil secara tertulis. (Formulir Surat Panggilan terlampir)

6.3     Apabila karena sesuatu hal pekerja tidak memenuhi panggilan di atas, maka harus dilakukan pemanggilan kedua.

6.4     Bagi pekerja yang tidak memenuhi panggilan meskipun telah dilakukan pemanggilan kedua secara tertulis, maka terhadap pekerja tersebut dikategorikan telah menerima Pembinaan.

6.5     Setelah dilakukan Pembinaan I sebagaimana dimaksud pada point 6.1 dan 6.2, maka Pimpinan Seksi/Dept/Divisi, wajib melakukan monitoring serta evaluasi  terhadap produktifitas pekerja bersangkutan. Monitoring serta evaluasi tersebut melibatkan Kepala Regu  dan/atau Kepala Shift. ( Formulir Monitoring Pekerja Tidak Produktif  terlampir)

6.6     Berkas pembinaan asli disimpan oleh Seksi/Dept/Divisi dan dikirim tembusannya ke Departemen Industrial Relation dengan menggunakan amplop tertutup.

6.7     Setelah monitoring serta evaluasi dalam waktu 2 (dua) bulan sejak dilakukan Pembinaan I, namun pekerja tetap tidak produktif, maka pimpinan Seksi/Dept/Divisi, wajib melakukan Pembinaan II dan/ atau III.

6.8     Setelah monitoring serta evaluasi dalam waktu  2 (dua) bulan sejak dilakukan Pembinaan II dan/ atau III, namun pekerja tetap tidak produktif, maka Pimpinan Seksi/Dept/Divisi, wajib mengajukan Laporan Pelanggaran Karyawan (LPK) ke Departemen Industrial Relation guna dilakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja.

6.9     Bagi pekerja yang telah mendapat PAT tiga tahun terakhir kategori : CCC, DCC, DCD, CDC, CCD maka Pimpinan Departemen Industrial Relation atau personil yang diberi wewenang wajib melakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja.

6.10     Bagi pekerja yang telah mendapat PAT dua tahun terakhir kategori : DD, maka Pimpinan Departemen Industrial Relation atau personil yang diberi wewenang  wajib melakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja.

6.11     Meskipun selama masa pembinaan dalam waktu  6 (enam) bulan pekerja telah menunjukkan kategori pekerja produktif, namun Pimpinan Seksi/Dep/Div  dapat melakukan pembinaan kembali jika sewaktu-waktu pekerja menunjukan

kategori tidak produktif.

6.12     Bagi pekerja yang telah dilakukan pembinaan dan  dimonitor serta dievaluasi  menunjukkan    peningkatan   produktifitas  kerja sampai  akhir masa   penilaian  PAT  tahun berjalan,  maka   Pimpinan Seksi /Dept/Div  wajib memberikan  PAT  pekerja   pada  tahun  tersebut lebih baik  dari PAT tahun  sebelumnya.

6.13     Bagi Pimpinan Seksi/Dept/Div yang terbukti secara sah tidak melakukan pembinaan ataupun melakukan pembinaan secara tidak obyektif terhadap pekerja kategori tidak produktif seperti yang diatur dalam SOP, maka akan diproses oleh  Departemen Industrial Relation sesuai PKB.

6.14     Pimpinan Seksi/Dept/Div dapat meminta bantuan Industrial Relation Departemen dengan membuka Usulan Pembinaan Karyawan (UPK) untuk melakukan konseling kepada pekerja yang dianggap tidak produktif selama masa monitoring serta evaluasi. Hasil konseling tersebut adalah sebagai bahan pertimbangan atau masukan  bagi Pimpinan Seksi/Dept/Div guna pembinaan selanjutnya. ( Formulir Usulan Pembinaan Karyawan telampir)

7.       PesangOn

Terhadap pekerja tidak produktif yang di PHK, seperti dimaksud pada SOP ini berhak mendapatkan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat 2, Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan uang penggantian hak 15% sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 Ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

    8. MASA  BERLAKU SOP

8.1. SOP ini berlaku sejak mulai berlaku PKB PT.IKPP Tbk.

8.2  Pemberlakuan SOP ini dimulai dari PAT 2006 dan seterusnya.

9. REFERENSI

a.   Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk

b.   Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

10.    LAMPIRAN

    Formulir Surat Panggilan Pembinaan.
    Formulir Pembinaan Pekerja Tidak Produktif.
    Formulir Monitoring Pekerja Tidak Produktif
    Formulir Laporan Pelanggaran Karyawan.(LPK)
    Formulir Usulan Pembinaan Karyawan (UPK)
    Tabel  Rekapitulasi Pekerja Tidak Produktif .

    11. ATURAN PERALIHAN

Untuk pertama kali SOP ini diperlakukan, bagi pekerja yang telah  mendapat PAT dua tahun terakhir kategori :AD, BD, CD, CC, DC maka Pembinaan  I dilakukan paling lama 4 (empat) bulan sejak PAT 2007 dikeluarkan.

    12. PENUTUP

SOP ini dapat direvisi  sesuai kebutuhan .

Minggu, 02 Maret 2014

Resah

Struktur baru sudah diberlakukan, Seksi dan Departmen menghilang. Hanya sebagian nama yang muncul dalam daftar. Ini berarti hanya segelintir pekerja yang masih akan terus dipakai. Sisanya bolehlah menduga-duga apakah termasuk ke dalam kelompok 20% yang dikurangi atau yang 80% yang tetap tinggal. Tidak ada kepastian. "Jika memang kita memang tidak terpakai lagi, kenapa tidak disampaikan secara transparan. Biar kita cari tempat mutasi di tempat lain yang membutuhkan", kata seorang kawan.

Kami mencoba bertanya kepada Kepala Regu dan Kepala Shift. Jawabannya hanya mengambang dan mencoba untuk menenangkan. Mungkin mereka juga tidak megetahui jawabannya. Kepala Shift akan bertanya kepada Kepala Seksi. Namun aku yakin, jawaban Kepala Seksi nantinya tidak akan jauh berbeda.

Para pekerja memang tetap bekerja memenuhi tanggung jawabnya, sekedar untuk menggugurkan kewajibannya. Di dalam, hari risau dan bergejolak, merayap seperti bara api di ladang gambut, menunggu nyala terbuka yang berkobar.

Ratusan Pekerja Cibir Pidato Menakertrans

dari http://pekanbaru.tribunnews.com/2014/03/02/ratusan-pekerja-cibir-pidato-menakertrans

TRIBUNPEKANBARU.COM, PERAWANG - Ratusan pekerja yang mendengar pidato Muhaimin Iskandar saat berkunjung ke PT Indah Kiat Pulp And Paper (IKPP) di Perawang mencibir pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) tersebut, Jumat (28/2). " Kabupaten Siak Kota Istana, Istana Siak Sri Indrapura. Kabupaten Siak semakin jaya, jika buruh dan karyawan semakin sejaktera," ujar Muhamin membacakan pantun dan langsung mendapat sorakan dan cibiran dari pekerja IKPP.

Pimpinan PT Indah Kiat Pulp And Paper (IKPP) Hasannudin The juga mendapatkan reaksi sama   kala memberi kata sambutan dan menyinggung kesejahteraan tenaga kerja. 

" Karyawan merupakan aset berharga kami," demikian petikan kata sambutan dari Pimpinan PT IKPP Hasanudin.

Satu diantara pekerja, yang tergabung dalam Serikat Pekerja IKPP mengatakan, sorakan itu adalah ekspresi yang disampaikan pekerja karena menganggap apa yang disampaikan sama sekali tidak sesuai dengan apa yang para karyawan rasakan." Kita pekerja masih jauh dari yang namanya sejahtera. Makanya kita sorakin agar mereka tahu keluhan kita," paparnya.

Ia juga mengungkapkan, banyak yang ingin disampaikan pekerja dan karyawan kepada Menakertrans  itu terkait adanya isu kebijakan pengurangan karyawan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Ada sebuah internal memo yang beredar di kalangan pekerja PT. IKPP. Teknisnya, satu per satu karyawan dipanggil, perusahaan menawarkan PHK dengan pesangon. Kita ketahui tidak semua karyawan menerima PHK," bebernya seraya menunjukan selebaran memo yang bertuliskan dalam Bahasa Inggris tersebut.

Berdasarkan internal memo itu, dari kebijakan perusahaan pusat yang sampai pada mereka, perusahaan diminta untuk mengurangi tenaga kerja, di tahun 2014 sebanyak 20 persen dari total tenaga kerja, dan 2015 sebanyak 50 persen tenaga kerja akan dikurangi.

Ia menilai kebijakan itu tidak berdasar, alasan efisiensi tenaga kerja yang diatur hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang benar-benar kolaps.

"Mengacu putusan MK No. 19/PUU-IX/2011, efisiensi tenaga kerja dinyatakan, bahwa PKH dibenarkan apabila perusahaan tutup permanen atau tutup untuk sementara waktu," jelasnya

Sementara itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta agar manajemen perusahaan dan serikat pekerja memperkuat kelembagaan hubungan industrial yang berada di tingkat perusahaan.

"Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan  pekerja atau buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia," katanya.

Hadir pada kesempatan ini, Direktur Jendral pembinaan hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Irianto Simbolon, Direktur Jendral Pembinaan, Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, Rosari Tyas Wardhani, Bupati Siak, Drs. H. Syamsuar, Pimpinan PT. IKPP Hasanudin The, Kapolres Siak AKBP Dedi Rahmandayan serta undangan lainnya. (cr5)

Sabtu, 01 Maret 2014

Berkunjung ke PT IKPP Perawang, Menakertrans Dihadiahi Cibiran

Penulis: Wirman Susandi

dari http://www.goriau.com/berita/peristiwa/berkunjung-ke-pt-ikpp-perawang-menakertrans-dihadiahi-cibiran.html



PERAWANG, GORIAU.COM - Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia Muhaimin Iskandar disoraki ratusan buruh saat berkunjung ke PT. Indah Kiat Pulp and Papers (IKPP) Perawang, Riau, Jumat (28/2/2014) sore.

Cibiran buruh tersebut bermula tatkala Muhaimin membacakan sebait pantun yang mengawali pidato. Pantun itu menyinggung masalah kesejahteraan buruh yang ada di Kabupaten Siak. Sontak, sorak-sorai bergemuruh di Aula IKPP.

"Kabupaten Siak kota istana, Istana Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak semakin jaya, jika buruh dan karyawan semakin sejahtera," ujar Muhaimin.

"Huuuu... Tak ada itu, tak ada," ujar beberapa buruh dengan suara yang lantang.

Mendapat perlakuan seperti itu, Muhaimin mencoba menguasai situasi. "Aminkanlah, biar itu terwujud," pungkasnya.

Dalam arahannya, Muhaimin meminta agar manajemen perusahaan dan serikat pekerja memperkuat kelembagaan hubungan industrial yang ada di perusahaan.

Dengan hal itu, kata Muhaimin akan terwujud hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha yang kondusif dan harmonis.

Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia, kata Muhaimin Iskandar.

Dari pantauan GoRiau.com, disaat Muhaimin Iskandar berpidato, satu persatu buruh meninggalkan tempat duduk. Mereka langsung menuju tempat parkiran kendraan.

"Mau absen, bang," jawab salah seorang buruh saat ditanya alasan meninggalkan Muhaimin. Ia menjelaskan, tepat pukul 17.00 Wib karyawan PT. IKPP diharuskan mengisi absen untuk pulang. "Kalau tak absen, kena denda, bang," tambahnya.

Sementara itu, salah seorang pengurus Serikat Pekerja IKPP menuturkan, buruh yang ada di IKPP merasa kecewa dengan perusahaan. Pasalnya, dalam tahun 2014 ini, IKPP akan mengurangi karyawan sebanyak 20 persen dan tahun 2015 menjadi 50 persen dari jumlah buruh tahun 2013.

"Makanya kami soraki Mentri saat beliau berbicara kesejahteraan. Sebab, buruh yang ada saat ini masih galau dengan adanya internal memo PT IKPP," katanya sambil memperlihatkan surat memo tersebut.(san)



Saat Muhaimin Iskandar berpidato, karyawan PT. IKPP meninggalkan ruangan, tampak beberapa kursi kosong.

Serikat Buruh dan Perusahaan Diminta Berembuk

dari http://www.haluanriaupress.com/index.php?option=com_content&view=article&id=5836:serikat-buruh-dan-perusahaan-diminta-berembuk-&catid=76:halaman-18&Itemid=86

PERAWANG(HR)- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta manajemen perusahaan dan serikat pekerja memperkuat kelembagaan hubungan industrial. Sehingga hubungan pekerja dan pengusaha yang kondusif dan harmonis.
 

 “Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam kunjungan kerjanya ke PT Indah Kiat Pulp & Paper di Perawang, Jumat (28/2).

Hadir pada kesempatan ini, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Irianto Simbolon, Direktur Jendral Pembinaan, Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, Rosari Tyas Wardhani, Bupati Siak, Syamsuar, Pimpinan PT IKPP Hasanudin Te, Kapolres Siak AKBP Dedi Rahmandayan serta undangan lainnya.


Dijelaskan Muhaimin, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk melakukan penguatan kelembagaan hubungan industrial. Sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis. Upaya yang dilakukan antara lain meningkatkan dan mendorong dialog sosial dengan stakeholders yakni serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk memecahkan permasalahan hubungan industrial saat ini.


“Kami juga membangun dan mengembangkan konsep kemitraan hubungan industrial di perusahaan sebagai bagian dari partisipasi pekerja dalam demokratisasi hubungan industrial di perusahaan," kata Muhaimin.


Langkah lainnya adalah penguatan kelembagaan Dewan Pengupahan tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota dalam rangka penyamaan persepsi dalam penetapan upah minimum dan menyempurnakan berbagai regulasi di bidang ketenagakerjaan.


"Lembaga hubungan industrial seperti lembaga kerja sama Tripartit tingkat nasional/provinsi/kabupaten/kota dan Bipartit tingkat perusahaan yang telah dibangun harus berfungsi secara optimal dalam menangani berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi," kata Muhaimin.


Muhaimin pun mengimbau agar manajemen perusahaan dan serikat pekerja senantiasa melakukan dialog, menggalang kebersamaan dan kerja sama yang baik dalam menyerap aspirasi para pekerja. Sebagai upaya menyelesaikan permasalahan hubungan industrial.
“Apabila terjadi perselisihan hubungan industrial antara manajemen dan pekerja, saya imbau agar diselesaikan secara bipartit dengan menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah dan mufakat. Ini untuk mencegah keterlibatan pihak ketiga yang akan mempengaruhi kondisi hubungan industrial di perusahaan,” kata dia.


Disoraki Karyawan
Saat Muhaimin menyampaikan paparan tersebut, para pekerja yang hadir dalam ruangan itu bersorak. Sambil menggerutu para karyawan keluar dari barisan bangku pekerja. Tidak lama kemudian, satu-persatu pekerja mengikuti rekannya keluar meninggalkan ruangan.


Usai pertemuan, salah seorang pegawai yang tak mau disebutkan namanya menyampaikan, ekpresi yang disampaikan pekerja merupakan gambaran kekecewaan. Yang mana mulai saat ini pihak perusahaan sudah mulai menggulirkan kebijakan mengurangi karyawan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


"Teknisnya, satu persatu karyawan dipanggil, perusahaan menawarkan PHK dengan pesangon. Kita ketahui tidak semua karyawan menerima PHK," ujarnya.


Berdasarkan internal memo dari kebijakan perusahaan pusat yang sampai pada mereka, perusahaan diminta untuk mengurangi tenaga kerja. Tahun 2014 sebanyak 20 persen dari total tenaga kerja, dan 2015 sebanyak 50 persen tenaga kerja akan dikurangi.


"Ini kebijakan perusahaan dari pusat, seperti ini bunyinya," ujar Yanto sambil menunjukkan memo dari perusahaan pusat pada PT IKPP Perawang.


Ia menilai kebijakan itu tidak berdasar, alasan efisiensi tenaga kerja yang diatur hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang benar-benar kolaps. "Mengacu Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011, efisiensi tenaga kerja dinyatakan, bahwa PHK dibenarkan apabila perusahaan tutup permanen atau tutup untuk sementara waktu," jelasnya.


Atas kebijakan perusahaan itu, mereka mengaku akan memperjuangkan nasib karyawan PT IKPP. "Kita siap perang, sebagian besar karyawan penghasilannya hanya bergantung dengan pekerjanya. Jika PHK besar-besaran dilakukan, maka karyawan nantinya akan kelabakan mencari sumber baru," ujarnya.(adv/hms)



Senin, 24 Februari 2014

Kasta-kasta

Perusahaan ini bukan kerajaan, pekerjanya bukan abdi yang mengabdi dengan tulus untuk memperkaya pemiliknya. Perusahaan init adalah perusahaan pencari untung, dengan mempekerjakan orang-orang yang butuh penghasilan untuk menghidupi keluarganya. Walaupun kadang ada saja atasan yang memperlakukan bawahannya (sesama pekerja) dengan kondisi lebih buruk, baik secara mental ataupun secara fisik, hanya berbasis kekuasaan lebih yang diberikan kepadanya.

Para pekerja tentu saja mempunyai tingkatan yang berbeda. Level, istilah kerennya. Dasar paramida diisi oleh level satu, para kuli yang baru masuk dan baru saja menghabiskan masa percobaan dengan gilang gemilang, menatap masa depan di Indah Kiat dengan senyum lebar, siap menaklukkan hari. Mereka bergelimang dengan segala macam kerja kasar, berlumur debu dan kotoran, pelaksana semua pekerjaan.Jika bekerja dengan baik dan mendapat perhatian dari atasannya, tingkat 1 ini berubah menjadi tingkat dua, dan dari tingkat dua naik ke tingkat 3 dan mentok di sini. Jika tidak, boleh bersabar menunggu beberapa tahun untuk kenaikan jabatan secara otomatis, sampai ke level tiga.

Level 1 sampai level 3 inilah golongan pelaksana kerja, operator. Mereka mengoperasikan mesin-mesin produksi, melaksanakan semua instruksi, WI dan SOP tanpa banyak kata dan tidak pernah memertanyakan kenapa. 

Level 4 dan 5 merupakan golongan kepala regu, yang secara arti sudah punya bawahan untuk disuruh-suruh dan diatur. Sarjana yang baru masuk dulu berada di level 5, sekarang harus cukup puas dengan level 4 saja.

Level 6 dan level 7 membawahi kepala regu dan para bawahan dari kepala regu. Mereka ini golongan kepala shift dan asisten. 

Level 8 dan 9 membawahi para level 7 dan level dibawahnya. Mereka adalah para manajer, yang mengepalai sebuah seksi, yang terdiri dari satu atau lebih unit produksi. Bawahannya bisa puluhan hingga ratusan untuk satu seksi yang besar, dulu sebelum dimekarkan untuk memberi posisi bagi pendatang asing yang butuh jabatan. Para kepala seksi inilah ujung tombak dari proses manajerial aneh di Indah Kiat ini, harus siap mengelola para kaula dengan segala tingkah dan pemberontakannya dan siap menampung segala tekanan dari atasan yang kadang terkesan tidak berperi kemanusiaan. Level inilah yang sangat berpotensi untuk mendapatkan stroke dengan cepat, jika tidak pandai berkelit dari segala ancaman dan tekanan. Nyaris semua kebijakan dipastikan akan menghantam pendapatan kepala seksi dengan segala macam denda dan penalty yang tidak kenal ampun. Harus betul-betul bermental stainless steel jika berada di level ini. Harus siap melawan pembetontakan dari bawahan, dan harus siap melawan instruksi goblok dari para atasan.

Di atas kepala seksi ada kepala departemen. Mereka berada di level 10 dan 11, membawahi satu atau lebih seksi. 

Level 12 dan 13 adalah para direktur, kepala divisi. Mereka membawahi satu atau lebih departmen.Mereka melapor ke presiden direktur, jabatan tertinggi di perusahaan ini. Tetapi, sebelumnya ada ada jabatan sisipan, untuk menambah birokrasi: ada Acting Vice Presiden, yang bisa lebih dari satu orang. 

Dulu, melalui cerita yang dituturkan seorang senior, kasta jabatan bisa dibedakan dari warna tanda pengenal yang dipakai. Kasta terendah - sekarang tidak ada lagi - adalah yang memakai tanda pengenal berwarna coklat, yaitu para buruh harian lepas. Sesuai dengan jebatannya, mereka hanya dibayar dengan hitungan hari. Jika libur dan tidak masuk kerja, katakanlah pada akhir minggu, mereka tidak akan dibayar. 

Kasta karyawan, level 1 sampai dengan 7, mengenakan tanda pengenal berwarna hijau. Golongan ini paling banyak jumlahnya di  perusahaan ini.

Kasta kepala seksi, yang sudah masuk kasta staff, mengenakan tanda pengenal berwarna biru. "Peneng biru lewat", sering terdengan untuk mengingatkan para kawula yang sedang asyik bercengkerama dalam jam kerja saat level kepala seksi lewat.

Kasta peneng merah, yang memakai tanda pengenal berwarna merah, adalah golongan level 10 dan seterusnya. 

Kasta staff, level 8 dan ke atas, sangat disegani - kalau bukan ditakuti - oleh para bawahannya. Sabda mereka seperti titah para dewa, semua ucapan akan diterjemahkan sebagai perintah untuk bawahannya. Mehadiran mereka mengintimidasi, menimbulkan aura ketakutan seakan wabah sedang melintas.Semua canda dan percakapan akan terhenti, dan akan berlanjut kalah kasta staff sudah memulai lagi.

Selain kasta berdasarkan jabatan yang diatur dalam undang-undang Indah Kiat, ada juga kasta khusus yang terjadi berdasarkan tradisi, dan tidak ada aturan yang mengaturnya.Semua terjadi karena ada yang memulainya dulu, dan sekarang yang menikmatinya berusaha untuk mempertahankan kelanggengannya.

Asal usul dan ras juga mempengaruhi urutan kasta, selain level dan jabatan. Kasta tertinggi ada pada golongan manusia setengah dewa, para manusia agung yang berasal dari Taiwan. Dulu, tidak perduli level berapapun dia, manusia sipit asal Taiwan ini punya kekuasaan nyaris penuh atas manusia lokal. Tidak jarang terjadi pertengkaran, karena si sipit level 7 Taiwan menyuruh-nyuruh si level 10 lokal hal-hal yang tidak masuk akal dan logika.

Di bawah kasta Taiwan, ada kasta cina Malaysia. Nyaris sama seperti atasannya kasta Taiwan, kasta cina Malaysia ini juga sangat berkuasa atas pekerja lokal.

Di bawah kasta cina Malaysia, ada kasta asing, yang berisi manusia-manusia asal India, Malaysia non cina dan orang asing lainnya. Kasta ini juga mencakup cina lokal produk Indonesia.

Kasta non aturan ini berlaku begitu lama, sampai akhirnya reformasi menerpa.

Sehabis reformasi, kasta operator tidak lagi menganggap atasannya sebagai manusia setengah dewa. Omongan yang tidak masuk akal akan dibantah dan dipertahankan habis-habisan. Semua orang bebas bicara dan mencela, baik di belakang ataupun berdepan-depan. Orang-orang asing - terutama Taiwan - yang dulu ditakuti karena dia berkuasa kerena kesipitannya - sekarang menjadi mainan dan hiburan, terutama bagi Taiwan yang menang Taiwan saja dan tidak punya otak dan skill apa-apa.

Yang tetap disegani adalah mereka yang punya keahlian, dan memlakukan orang lain secara setara, tanpa memandang asal dan level. Orang-orang seperti ini banyak terdapat di sini, baik yang lokal ataupun orang asing. Ini tidak berubah, dari dulu hingga sekarang.